Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan tambang di  Banten didenda
(Dok. Ist)

Perusahaan tambang di Banten didenda (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Baca Juga :  Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Berita Terbaru

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN dengan Mudah dan Cepat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 10:39 WIB