KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

- Redaksi

Friday, 10 January 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina yang menyebabkan kerugian negara hingga USD 337 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup periode 2011-2020 dan telah memunculkan berbagai pihak yang didalami,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Menurut Tessa, pihak KPK mendalami kerugian yang dialami Pertamina pada tahun 2020 serta meminta penjelasan terkait peran Dewan Komisaris dalam meminta Direksi menelusuri enam kontrak LNG tersebut.

Penyelidikan ini juga mencakup analisis terhadap kerugian yang sebelumnya diungkapkan sebesar USD 124 juta (sekitar Rp 1,9 triliun) akibat produk LNG yang tidak terserap di pasar.

Baca Juga :  Mengapa Warga Pati Demo ke Jakarta? Ini Tuntutan dan Kronologinya

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024, mengakui bahwa dugaan korupsi ini ditemukan pada masa kepemimpinannya.

Namun, ia menegaskan bahwa kontrak-kontrak terkait kasus ini telah terjadi sebelum dirinya menjabat.

Ahok menyebutkan bahwa temuan terkait masalah ini pertama kali muncul pada Januari 2020, ketika ia masih memimpin sebagai Komisaris Utama.

Ahok menambahkan bahwa meskipun ia mengetahui adanya potensi kerugian, kontrak tersebut bukanlah hasil dari kebijakan di masa jabatannya.

Ia menyatakan bahwa kontrak terkait pengadaan LNG sudah ditandatangani sebelum ia bergabung dengan Pertamina.

Pernyataan ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sementara itu, KPK juga memeriksa mantan Vice President LNG PT Pertamina, Achmad Khoiruddin, terkait transaksi LNG yang berlangsung pada periode 2019-2021.

Baca Juga :  Tapera: Pemerintah Untung, Pelaku Usaha dan Pekerja Babak Belur! Siap-siap Pengurangan Karyawan

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menggali informasi tentang kerugian Pertamina senilai USD 124 juta akibat LNG yang tidak dapat diserap oleh pasar.

Penyelidikan juga berfokus pada mitra bisnis dalam pembelian LNG tersebut.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap pengadaan LNG ini telah mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, serta Yenni Andayani, mantan Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina masa jabatan 2013-2014.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

KPK mengembangkan kasus ini dengan menelusuri transaksi LNG yang dilakukan pada rentang waktu 2011 hingga 2020.

Fokus utama penyelidikan adalah meneliti kontrak-kontrak yang dianggap merugikan negara serta mengevaluasi peran para pejabat terkait dalam proses pengadaan tersebut.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pembelian LNG dilakukan tanpa perencanaan yang matang sehingga menyebabkan produk tidak dapat dijual di pasar.

Akibatnya, Pertamina mengalami kerugian finansial yang signifikan. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

Dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan perusahaan BUMN.

KPK berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab, baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana.***

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB