Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- Redaksi

Saturday, 28 February 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa?

SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim berusaha menjaga kesempurnaan ibadahnya.

Salah satu hal yang sering memicu pertanyaan adalah aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan lubang tubuh, salah satunya membersihkan telinga. Banyak yang bertanya-tanya, apakah korek kuping membatalkan puasa?

Memahami batasan apa saja yang membatalkan puasa sangat penting agar kita tidak merasa was-was dalam beraktivitas. Mari kita bedah hukumnya berdasarkan sudut pandang fiqh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep Al-Jauf dalam Puasa

Dalam literatur fiqh, salah satu pembatal puasa adalah al-imsak ‘an dukhuli syai’in ilal jauf, yaitu menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh). Lubang yang dimaksud meliputi mulut, hidung, lubang kemaluan, dan juga telinga.

Baca Juga :  5 Cara Mengusir Semut: Tips Efektif untuk Rumah Anda

Hukum Mengorek Kuping Saat Berpuasa

Menurut mayoritas ulama, khususnya dalam Madzhab Syafi’i, memasukkan benda ke dalam lubang telinga hingga melewati batas luar dapat membatalkan puasa.

  • Batas Luar Telinga: Bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking saat kita membersihkan telinga.
  • Batas Dalam Telinga: Area di dalam liang telinga yang sudah tidak terjangkau oleh jari.

Jika Anda memasukkan cotton bud atau pembersih telinga hingga masuk ke bagian dalam liang telinga (melewati batas yang bisa dijangkau jari), maka secara fiqh puasa Anda dianggap batal. Hal ini karena benda tersebut dianggap telah masuk ke dalam bagian jauf (rongga).

Bagaimana Jika Telinga Sangat Gatal?

Rasa gatal yang tak tertahankan memang mengganggu. Namun, untuk menjaga kehati-hatian (ihtiyat), para ulama menyarankan untuk tidak memasukkan benda apapun ke dalam telinga di siang hari Ramadan. Jika memang harus membersihkannya, sebaiknya dilakukan pada malam hari setelah waktu berbuka hingga sebelum fajar.

Baca Juga :  Enam Shio Ini Raih Kesuksesan: Harta Berlimpah, Mimpi Jadi Nyata

Jadi, jawaban atas pertanyaan apakah korek kuping membatalkan puasa adalah ya, jika benda tersebut masuk ke dalam liang telinga melewati batas yang tidak terjangkau oleh jari.

Agar ibadah puasa tetap terjaga dan hati tetap tenang, hindarilah aktivitas mengorek telinga secara berlebihan di siang hari. Kesehatan telinga tetap penting, namun manajemen waktu pembersihannya bisa disesuaikan demi kelancaran ibadah kita.

 

Berita Terkait

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim
Niat Puasa Syawal: Tata Cara, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya
Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal
3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama
Berapa Daftar Harga My Baby? Ini Cara Cek Produk Terbarunya, Jangan Sampai Salah Beli
20 Ucapan Selamat Mudik Lebaran yang Unik dan Lucu, Bikin Perjalanan Makin Seru!

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 17:07 WIB

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Monday, 23 March 2026 - 06:50 WIB

Niat Puasa Syawal: Tata Cara, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya

Saturday, 21 March 2026 - 19:05 WIB

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Thursday, 19 March 2026 - 07:10 WIB

3 Cara Membalas Ucapan Idul Fitri yang Sopan, Tulus, dan Berkesan

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru