Categories: Berita

Pasangan Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Aceh Barat, Ini Kata KUA

Warga Rohingya yang melangsungkan pernikahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Aceh Barat, dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara. 

Namun, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan itu melanggar UU Perkawinan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal di Meulaboh.

Baca Juga:

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Sumatera Utara

Sebab, pernikahan antara warga Rohingya ini tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pernikahan itu diketahui tidak melapor ke KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk dapat menikah. 

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Baca Juga:

Kapolres Sebut Warga Aceh Kembali Tolak Imigran Rohingya

Salah satu pasangan yang menikah tersebut masih berusia di bawah 19 tahun dan belum memperoleh izin pengadilan.

Marhajadwal juga menjelaskan bahwa aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang perkawinan. 

Namun, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing belum ada. Mengingat mereka pengungsi tanpa identitas dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi.

Meskipun pihak UNHCR telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh kedua pasangan etnis Rohingya.

Dalam kesimpulannya, persyaratan nikah dan undang-undang perkawinan harus ditaati demi menjaga ketertiban masyarakat dan negara.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir tahun, banyak orang mulai merencanakan waktu liburan mereka. Pertanyaan seperti "Tanggal…

11 hours ago

Apakah Tipes Menular? Mengulas Penyebab dan Cara Pencegahannya

SwaraWarta.co.id – Apakah tipes menular? Ya, tipes atau demam tifoid adalah penyakit yang menular. Penyakit…

11 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat ini? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Pendidikan sering…

11 hours ago

Cara Membatalkan Pinjaman KrediOne dengan Tepat dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membatalkan pinjaman KrediOne dengan mudah. Memutuskan untuk membatalkan pinjaman di…

11 hours ago

Cara Setor Tunai di ATM BRI: Praktis dengan Kartu atau Tanpa Kartu

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara setor tunai di ATM BRI? Setor tunai kini tak perlu lagi…

12 hours ago

Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

SwaraWarta.co.id – Punya usaha kos-kosan atau lagi ngekos di kota lain? Kadang urusan kos bisa ribet…

13 hours ago