Pasangan Rohingya Melangsungkan Pernikahan di Aceh Barat, Ini Kata KUA

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Rohingya yang melangsungkan pernikahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Aceh Barat, dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di penampungan sementara. 

Namun, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan itu melanggar UU Perkawinan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Marhajadwal di Meulaboh.

Baca Juga:

Ratusan Pengungsi Rohingya Tiba di Sumatera Utara

Sebab, pernikahan antara warga Rohingya ini tidak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pernikahan itu diketahui tidak melapor ke KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.

Baca Juga :  Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

Selain itu, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk dapat menikah. 

“Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” kata Marhajadwal.

Baca Juga:

Kapolres Sebut Warga Aceh Kembali Tolak Imigran Rohingya

Salah satu pasangan yang menikah tersebut masih berusia di bawah 19 tahun dan belum memperoleh izin pengadilan.

Marhajadwal juga menjelaskan bahwa aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia telah diatur dalam undang-undang perkawinan. 

Baca Juga :  Fortnite Battle Royale: Fenomena Game Online yang Membuat Gelombang di Dunia Gamer

Namun, aturan pernikahan warga asing dengan warga asing belum ada. Mengingat mereka pengungsi tanpa identitas dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi.

Meskipun pihak UNHCR telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, namun persyaratan tersebut belum dipenuhi oleh kedua pasangan etnis Rohingya.

Dalam kesimpulannya, persyaratan nikah dan undang-undang perkawinan harus ditaati demi menjaga ketertiban masyarakat dan negara.

“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan, mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos
RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Mungkinkah Penghentian Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi Penguatan Rupiah? Mari Kita Bedah Secara Lengkap!

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Wednesday, 10 June 2026 - 09:37 WIB

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terbaru

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026

Berita

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 Jun 2026 - 15:16 WIB