Beberapa Selebgram Ditangkap Karena Mempromosikan Judol, Keuntungan Capai 30 M!!

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat judi online yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan telah menghasilkan sekitar 30 miliar rupiah dari kegiatan ilegal mereka.

 

Para selebgram yang direkrut oleh sindikat tersebut telah mempromosikan situs web ilegal mereka di Instagram, yang dikatakan telah memiliki banyak pengikut.

 

Selain itu, ada beberapa peran khusus dalam jaringan judi online ini, peran khusus tersebut ada yang membuat tampilan situs web, ada yang dapat meretas akun pemerintah, ada yang dapat menampung uang hasil bisnis gelap, dan ada yang khusus membangun komunikasi dengan jaringan judi online di Kamboja Ungkap Syahudi.

 

Baca Juga :  Jelang Pertandingan Maret Mendatang, Pelatih Australia Sebut Patrick Kluivert Tak Akan Bawa Perubahan untuk Timnas Indonesia

“Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai ‘telemarketing’. ‘Telemarketing’ ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi ‘online’ melalui media sosial,” ucap Syahduddi.

 

Sindikat tersebut telah meretas sekitar 855 situs web pemerintah dan lembaga pendidikan menggunakan teknik “defacing” ( menambahkan subdomain ke situs web yang sudah ada)ke website yang akan disewakan pada bandar-bandar judi online di kamboja.

 

“Ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs- situs pendidikan,” kata Syahduddit

 

Atas perbuatan para pelaku, hukum menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 30 tahun penjara.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
5 Cara Mengatasi SIM Card Tidak Terbaca dengan Mudah dan Sangat Ampuh
Cara Logout Netflix di TV dengan Cepat, Berikut ini Langkah-langkahnya!
5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pebisnis dan Cara Mengatasinya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
7 Bisnis Sampingan yang Masih Sepi Peminat dengan Potensi Cuan Besar di 2026
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
3 Cara Cek Pajak Kendaraan di 2026 Terbaru: Mudah, Cepat, dan Bisa Melalui HP!

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Sunday, 29 March 2026 - 13:27 WIB

5 Cara Mengatasi SIM Card Tidak Terbaca dengan Mudah dan Sangat Ampuh

Sunday, 29 March 2026 - 13:20 WIB

Cara Logout Netflix di TV dengan Cepat, Berikut ini Langkah-langkahnya!

Sunday, 29 March 2026 - 13:14 WIB

5 Kesalahan yang Sering Dilakukan oleh Pebisnis dan Cara Mengatasinya

Saturday, 28 March 2026 - 10:00 WIB

7 Bisnis Sampingan yang Masih Sepi Peminat dengan Potensi Cuan Besar di 2026

Berita Terbaru