Mentan Usulkan Penyerapan Susu Dalam Negeri, Menperin Bilang Begini

- Redaksi

Tuesday, 12 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menperin timpali wacana  Mentan terkait penyedap susu
(Dok. Ist)

Menperin timpali wacana Mentan terkait penyedap susu (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang berencana mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku.

“Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2024).

Agus menjelaskan bahwa saat ini produksi SSDN dalam negeri baru memenuhi sekitar 20% dari kebutuhan industri pengolahan susu, yaitu sekitar 750 ribu ton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak, dengan kualitas susu yang sudah memenuhi standar.

Baca Juga :  TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Sementara itu, sekitar 80% dari kebutuhan bahan baku susu masih bergantung pada impor.

Industri pengolahan susu di Indonesia menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata 5%, sementara produksi susu segar dalam negeri hanya tumbuh sekitar 0,9% per tahun.

Kondisi ini menyebabkan ketergantungan yang besar terhadap impor susu, sehingga gap antara pasokan susu segar dalam negeri dan impor semakin melebar.

“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung program Kementerian Pertanian yang melibatkan peternak sapi perah rakyat dalam program Petani Milenial, yang bertujuan untuk menarik minat generasi muda untuk terlibat dalam sektor peternakan dan produksi susu lokal, demi mencapai swasembada pangan, khususnya dalam sektor susu.

Baca Juga :  Tok, Baim Wong Resmi Talak Paula Verhoeven hingga Ajukan Hak Asuh Anak

Kemenperin juga aktif mendukung upaya meningkatkan penyerapan susu segar dari peternakan rakyat melalui program kemitraan, seperti kontrak jangka panjang untuk pasokan susu segar, serta pembinaan untuk meningkatkan kualitas SSDN.

Selain itu, Kemenperin fokus pada peningkatan sarana dan prasarana rantai pasokan susu, seperti sistem pendinginan (cooling system) dan digitalisasi di Tempat Penerimaan Susu (TPS).

Pada tahun 2022 hingga 2024, Kemenperin telah melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi pada 96 TPS di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga kualitas susu dengan memastikan rantai dingin pasokan tetap terjaga, serta mengurangi risiko kontaminasi mikroba dan mempertahankan kandungan gizi susu, seperti protein dan lemak.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Hadiri Sidang Perceraian dengan Baim Wong

Kemenperin juga mendukung komoditas susu untuk dimasukkan dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), dengan harapan agar komoditas ini bisa diusulkan untuk dimasukkan dalam Neraca Komoditas.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan susu di Indonesia, sekaligus menjadi platform bagi semua pihak terkait untuk berkolaborasi dalam memastikan ketersediaan SSDN sebagai bahan baku industri dan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan nasional,” pungkas Agus

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB