Komisi II DPR RI Beri Respon Soal Wacana Pengajuan Hak Angket Pemilu 2024

- Redaksi

Monday, 26 February 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rapat DPR RI Komisi II 
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Dalam internal Komisi II DPR RI, terdapat beragam tanggapan mengenai usulan penggunaan hak angket oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa anggota berharap agar dugaan kecurangan Pemilu dilaporkan kepada penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, dan tidak perlu dibawa ke ranah politik. 

Namun, ada pula yang menilai bahwa wacana mengajukan hak angket di DPR penting dan bertujuan baik, dan seluruh pihak tidak perlu takut.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Promo Natal dan Tahun Baru 2024: Dapatkan Potongan Harga, Cashback, dan Hadiah Menarik dari KFC, Grab, dan Lainnya

Menurut situs web resmi DPR, komisi adalah alat kelengkapan DPR RI yang jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan Dewan dan permulaan tahun sidang.

Pada periode 2019-2024, DPR telah menetapkan jumlah komisi sebanyak 11, termasuk Komisi II yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa seluruh pihak tidak perlu takut dengan usulan penggunaan hak angket di DPR untuk menangani dugaan kecurangan Pemilu 2024

Menurutnya, hak angket memiliki tujuan baik dalam menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Baca Juga :  Kericuhan Warnai Laga Deltras FC vs Persibo, Suporter Masuk Lapangan Serang Wasit dan Pemain

“Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satu pun orang yang boleh menghalangi proses ini,” kata Yanuar dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Yanuar menegaskan bahwa mekanisme konstitusional di DPR perlu ditempuh ketika pemerintah tidak mau meluruskan dugaan penyimpangan dalam pemilu. 

Hak angket DPR adalah langkah konstitusional yang mencerminkan kepedulian DPR dan fungsinya sebagai pengawas hal-hal penting yang berdampak pada kehidupan nasional. 

Menurutnya, dugaan kecurangan Pemilu tidak dapat hanya ditangani melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya menghitung sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Anak sebagai Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

Sebab, eskalasi dugaan kecurangan Pemilu sangat luas dan kompleks.

“Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespons pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut,” ujar dia.

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru