Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Mengenai Kelestarian Raja Ampat di Tengah Aktivitas Tambang Nikel

- Redaksi

Friday, 6 June 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan penegasan penting mengenai posisi tambang nikel di Pulau Gag yang letaknya berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari kawasan wisata ikonik Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan wisata tersebut, sekaligus memastikan bahwa potensi sumber daya alam yang dimiliki wilayah itu tetap bisa dimanfaatkan secara bijak.

“Piaynemo itu pulau pariwisatanya Raja Ampat, saya sering di Raja Ampat. Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 kilometer sampai dengan 40 kilometer, dan di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah pariwisata yang kita harus lindungi,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (5/6/2025) dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata kelas dunia dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap kawasan ini menjadi prioritas. Namun, di sisi lain, Pulau Gag juga menyimpan sumber daya tambang yang telah diidentifikasi dan dikelola dalam koridor hukum yang berlaku. Bahlil menyebut, wilayah itu memang memiliki zona yang telah ditetapkan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  KPU Madiun Laporkan Kekurangan Surat Suara, Segera Selesaikan Sebelum Distribusi ke Desa

“Tapi luas wilayah pulau-pulau Raja Ampat itu sampai ada yang pendekatannya sampai dengan Maluku Utara. Ini juga teman-teman harus tahu. Jadi wilayah Kabupaten Raja Ampat itu banyak hutan konservasi, banyak pulau-pulau yang untuk pariwisata, tapi juga ada pulau-pulau yang memang ada pertambangan,” imbuhnya.

Menurutnya, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat. Meski demikian, hanya satu perusahaan yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Perusahaan ini mulai melakukan kegiatan produksi sejak tahun 2017 dan resmi menjalankan operasionalnya pada tahun berikutnya, 2018.

“IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Raja Ampat itu mungkin ada lima, setelah saya mendapat laporan dari Dirjen (Direktur Jenderal). Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG Nikel ini,” kata Bahlil.

Baca Juga :  Terungkap, Ternyata Pelaku Mutilasi di Ngawi Sempat Bawa Koper Berisi Jazad ke Rumah Nenek

Bahlil menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya berada di bawah pengelolaan pihak asing melalui skema Kontrak Karya (KK), yakni bentuk perjanjian kerja sama antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan mineral. Kontrak tersebut bermula pada tahun 1997–1998. Namun, setelah melalui proses evaluasi dan penyesuaian regulasi, pemerintah mengambil alih kontrak tersebut dan menyerahkannya kepada Antam untuk dikelola sebagai aset nasional.

 

Saat ini, aktivitas produksi PT GAG Nikel tercatat dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kapasitas produksi mencapai 3 juta ton per tahun. Meskipun angka tersebut terbilang besar, Bahlil memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan tata kelola yang baik.

Baca Juga :  Ragam Nama Guild FF Keren dan Logo

 

Ia juga menambahkan, pemerintah tetap akan mengawasi secara ketat agar aktivitas pertambangan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem di Raja Ampat. Prinsip kehati-hatian dan pelestarian lingkungan menjadi kunci dalam menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sumber daya alam.

Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur serta pengawasan yang intensif, pemerintah berharap bahwa kekayaan tambang yang ada di Pulau Gag dapat memberi manfaat ekonomi, tanpa harus mengorbankan kekayaan hayati dan nilai ekowisata Raja Ampat yang tak ternilai.

Berita Terkait

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Berita Terbaru