Ketuk Palu, Ini Alasan MK Batalkan Pasal Berita Bohong Menurut Pakar Hukum

- Redaksi

Monday, 25 March 2024 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi berita bohong ( hoax)
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait penyebaran berita bohong (hoaks). 

Menurut Feri, ini adalah kemenangan besar bagi masyarakat sipil, dan dia berharap pemerintah dan legislatif tidak akan membuat undang-undang baru yang serupa untuk merusak putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil,” kata dia dilansir Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Feri menekankan pentingnya melindungi kemerdekaan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat, yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh konstitusi. 

Baca Juga :  Rekomendasi Jasa Sedot WC Malang Terbaik

Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa di era kemunduran demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, implementasi dari putusan MK tersebut bisa mengalami hambatan.

“Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini,” ujar dia.

MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dibacakan secara langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

“Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Berita Negara Republik Indonesia Nomor II Nomor 9 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya, Kamis.

Baca Juga :  Kamala Berhasil mengungguli Trump dalam Survei Sementara

Pekara ini sendiri dilakukan oleh dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, yang sebelumnya telah dituntut sesuai dengan pasal ini karena hasil riset mereka yang mengungkap keterkaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tambang yang sedang dikembangkan di Intan Jaya, Papua.

Berita Terkait

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Berita Terbaru

Ide Bisnis Digital untuk Pemula

Bisnis

7 Ide Bisnis Digital untuk Pemula yang Menjanjikan di 2026

Thursday, 6 Aug 2026 - 14:24 WIB

Cara Ganti Nama di Zoom

Teknologi

Cara Ganti Nama di Zoom Paling Mudah untuk HP dan Laptop

Thursday, 6 Aug 2026 - 09:06 WIB