Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum PNS yang diduga lakukan pencabulan
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang oknum PNS Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bernama YH (42) ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SMA. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dilansir dari detikJatim pada Selasa (28/5/2024), YH bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, dan korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan teman anak YH. 

Baca Juga:

Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga :  Ngenes! Salah Satu SD di Ponorogo Tak Dapat Murid Baru

Gadis tersebut berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan masih berada di kelas 1 SMA. 

Menurut Joko, YH telah melakukan aksi pencabulan kepada korban di beberapa tempat, yaitu di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan juga mobil yang menuju ke rumah korban yang kosong pada saat YH mengantarkan korban pulang. 

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan satu dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasan dan Respons Publik

 YH sendiri ditahan sejak 14 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

Pada Senin (27/05), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Berita Terbaru

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru

Teknologi

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Friday, 21 Nov 2025 - 18:38 WIB