Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pondok Pesantren yang digrebek warga (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di pondok pesantren NQW di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Seorang pimpinan pondok pesantren, yang disebut MA, telah melakukan tindakan cabul dan pemerkosaan terhadap lima santriwati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Biadap, Nenek di Papua diperkosa hingga Meninggal Dunia

Modus yang digunakan oleh MA adalah dengan menyuruh korban membuatkan kopi, lalu meminta para korban mengantarkan kopi ke rumahnya ketika rumahnya sepi dan istrinya tidak ada.

“Mereka kemudian diminta mengantar kopi ke rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi dan istrinya tidak ada,” Ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Senin (13/5)

Baca Juga :  Polsek Cileungsi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Tidak hanya itu, MA juga mengancam para korban bahwa mereka akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Bl

Bahkan, MA juga memberikan iming-iming bahwa para korban akan mendapatkan keberkahan ilmu jika mereka bersedia melakukan perbuatan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban tidak mau kembali ke pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban tidak mau kembali ke pondok. Dia menceritakan perbuatan MA ke orang tuanya. Di sana awal mula terbongkar,” terang Joko..

Baca Juga:

Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli 5 Santriwati, Ngaku Dibantu Jin!

Keluarga korban kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan orang tua santriwati lain yang menjadi korban, dan mereka bersama-sama menemui MA. 

Baca Juga :  Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil

Namun, pelaku justru mengelak dan mengatakan bahwa yang melakukan pelecehan adalah makhluk gaib atau jin.

“Tapi bukannya mengaku, pelaku justru mengelak dan mengatakan bahwa yang melakukan pelecehan adalah makhluk gaib atau jin,” katanya.

Kondisi psikologi para korban masih mengalami tekanan, namun beruntung keluarga dari para korban membantu mereka dan memperbaiki kondisi anak-anaknya. 

Polisi sudah memeriksa lima korban dan terus mencari MA yang kini menjadi buron. Untuk persetubuhan, pihak penyidik masih menunggu hasil visum. 

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru