Usai Lihat Ayam Kawin, Pemuda di Cianjur Nekat Sodomi Bocah

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bocah yang disodomi oleh pria Cianjur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda di desa Cibarengkok, Kabupaten Cianjur ditangkap atas tuduhan menyodomi seorang bocah. 

Hal ini terjadi setelah pemuda tersebut mengalami birahi ketika melihat sepasang ayam sedang kawin

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penangkapannya menjadi viral karena warga yang mengetahuinya mengepung petugas yang menggiring pelaku.

Warga yang marah mencoba untuk memukul pelaku, namun polisi berhasil menjaga keamanan dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca Juga:

Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli 5 Santriwati, Ngaku Dibantu Jin!

Setelah dilakukan penyelidikan, pengakuan pelaku terungkap ketika salah satu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

Baca Juga :  Teguran Hakim kepada Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: Transaksi Dana Kas Sosial Ratusan Miliar Tak Tercatat

“Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5)

Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” kata Tono.

Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi tempat rental PlayStation miliknya.

Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut berawal ketika melihat sepasang ayam sedang kawin. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku dan akan memperketat hukuman atas perbuatannya. 

Baca Juga:

Heboh Film “Guru Tugas” Berujung Penangkapan 3 Orang, Ini Kata PWNU

Baca Juga :  Bejat, Ayah Tiri dan Kakak iPar Tega Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 3 Bulan

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini tentu membuat resah warga sekitar. Mengigat saat ini tengah marak pelecehan pada anak dibawah umur.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Pelajari cara memilih cushion sesuai jenis kulit dan undertone agar hasil makeup lebih natural, tidak abu-abu, dan nyaman dipakai sepanjang hari.

Lifestyle

Baru Tahu? Begini Cara Pilih Cushion Sesuai Jenis Kulit!

Friday, 28 Nov 2025 - 13:23 WIB