Usai Lihat Ayam Kawin, Pemuda di Cianjur Nekat Sodomi Bocah

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bocah yang disodomi oleh pria Cianjur (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda di desa Cibarengkok, Kabupaten Cianjur ditangkap atas tuduhan menyodomi seorang bocah. 

Hal ini terjadi setelah pemuda tersebut mengalami birahi ketika melihat sepasang ayam sedang kawin

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penangkapannya menjadi viral karena warga yang mengetahuinya mengepung petugas yang menggiring pelaku.

Warga yang marah mencoba untuk memukul pelaku, namun polisi berhasil menjaga keamanan dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. 

Baca Juga:

Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli 5 Santriwati, Ngaku Dibantu Jin!

Setelah dilakukan penyelidikan, pengakuan pelaku terungkap ketika salah satu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. 

Baca Juga :  Disinyalir Tertipu Agen Pemberangkatan Umrah, Sejumlah Warga Garut Lapor ke Pihak Kepolisian

“Iya, tadi anggota Polsek dan Polres mengamankan terduga pelaku sodomi. Karena massa sudah banyak di lokasi, takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sekarang sudah diserahkan ke Polres Cianjur,” ujar Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, Senin (13/5)

Orang Tua korban langsung melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan pelaku,” kata Tono.

Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi tempat rental PlayStation miliknya.

Pelaku mengakui bahwa aksinya tersebut berawal ketika melihat sepasang ayam sedang kawin. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah korban dari pelaku dan akan memperketat hukuman atas perbuatannya. 

Baca Juga:

Heboh Film “Guru Tugas” Berujung Penangkapan 3 Orang, Ini Kata PWNU

Baca Juga :  Menginspirasi, Mahasiswa Berprestasi Ini Buka Bisnis di Tengah Kesibukan Kuliah!

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini tentu membuat resah warga sekitar. Mengigat saat ini tengah marak pelecehan pada anak dibawah umur.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB