Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar, Diduga Kenal Lewat Aplikasi

- Redaksi

Tuesday, 27 August 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar (Dok. Ist)

Pria Asal Tuban Diamankan Usai Setubuhi Pelajar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – M Mintang, seorang pria berusia 39 tahun asal Tuban, ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dia diduga telah menyetubuhi seorang pelajar berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Aksi ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka, yang tinggal di Desa Kesamben, Plumpang, Tuban, mengaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan Pop Up. Mereka mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2023.

Baca Juga: Polisi Buru Akun FB Icha dibalik Video Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tersangka, komunikasi antara mereka hanya terjadi di media sosial. Namun, ia kemudian mengajak korban untuk bertemu dan pergi ke Tuban. Di sana, mereka melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Kisah Haru Jemaah Haji Tunanetra Asal Tangsel: Semangat Menembus Batas di Tanah Suci

“Tanpa ada paksaan, saya tidak pernah tanya umurnya. Bahkan dia mau diajak pulang ke Tuban juga,” kata tersangka, Senin (26/8).

Waka Polresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menjelaskan bahwa tersangka yang datang ke tempat korban dan mengajaknya keluar.

Saat itu, kos korban sedang sepi karena orang tua korban tidak ada di rumah. Di sinilah niat tersangka muncul dan ia menyetubuhi korban di kamar kos-nya.

“Pada saat itu tersangka tahu bahwa kos korban sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar dari rumah. Niat bejat tersangka muncul, dia menyetubuhi korban di kamar kos-nya tersebut,” kata I Made Bayu.

Setelah kejadian itu, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya di Tuban, dan korban setuju tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Bangsa, Jusuf Kalla Targetkan PLTA Kerinci Beroperasi Tahun 2025

“Masih belum puas, pada Rabu, 26 Juni 2024, tersangka mengajak korban ke rumahnya yang berada di Tuban. Korban pun menyetujuinya, akhirnya mereka sama-sama berangkat ke Tuban,” imbuh Made

Hal ini membuat orang tua korban panik dan mencari anaknya. Mereka akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan anaknya pada 1 Juli 2024 dan segera melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Baby Zara, Korban Pelecehan dan Pembunuhan Oleh Suami Pengasuhnya.

Polisi berhasil menangkap tersangka di Tuban dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?
WAR Tiket BTS Kapan? Strategi Gaspol Lawan Antrean Virtual
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 08:15 WIB

Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!

Wednesday, 3 June 2026 - 06:12 WIB

Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Saturday, 30 May 2026 - 13:29 WIB

Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Berita Terbaru