Komnas Perempuan Soroti Perlunya Segera Adanya Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan PRT

- Redaksi

Thursday, 22 February 2024 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kekerasan Pada PRT-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kompas)

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menekankan tanggung jawab pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut yang saat ini terhenti di DPR RI.

Menurut Theresia Iswarini, langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Timur.

RUU PPRT menjadi instrumen penting yang dapat mengatur hak dan kewajiban majikan serta pekerja rumah tangga, melarang perdagangan orang, dan mengatur penyaluran serta melarang pekerja anak.

Theresia menyebutkan bahwa upaya mempercepat pengesahan RUU PPRT adalah tanggung jawab konstitusional pemerintah, mengingat situasi yang masih mangkrak di DPR RI.

Baca Juga :  Jadi Pro Kontra, Pengungsi Rohingya Kembali Berdatangan di Aceh Sejak Minggu Pagi

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baru-baru ini mengguncang masyarakat, di mana lima ART menjadi korban yang diduga disiksa oleh majikan mereka di Jakarta Timur.

Dari kelima korban KDRT, empat di antaranya masih anak-anak, sementara satu merupakan perempuan dewasa.

Kejadian tragis ini terungkap setelah kelima korban berusaha melarikan diri dari rumah majikan pada 12 Februari 2024.

Kasus ini memberikan tekanan tambahan pada pentingnya perlindungan yang sesuai untuk pekerja rumah tangga.

RUU PPRT tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga mencakup larangan perdagangan orang.

Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan praktek perdagangan manusia yang merugikan.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi para pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  Viral Sebutan Istana Siluman Kelelawar Untuk Istana Garuda IKN

Selain itu, RUU ini juga mengatur penyaluran pekerja rumah tangga, menetapkan norma yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa penyalur, serta melarang praktik pekerja anak.

Perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan rumah tangga sangat penting untuk menjamin masa depan mereka dan menghentikan siklus pekerja anak yang merugikan.

Dalam konteks ini, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dalam menangani RUU PPRT agar segera dijadikan undang-undang.

Keterlibatan Komnas Perempuan sebagai lembaga pemantau dan advokasi hak perempuan memberikan suara yang kuat terhadap perlunya perlindungan yang komprehensif untuk pekerja rumah tangga.

Kasus KDRT yang menimpa lima ART di Jakarta Timur menjadi cerminan betapa pentingnya regulasi yang kuat dan berlaku untuk mencegah dan menindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Tempe Buatan Lokal Mampu Menembus Pasar Internasional

Keterlibatan masyarakat sipil, termasuk lembaga seperti Komnas Perempuan, menekankan perlunya perubahan sistemik dan kebijakan yang mendukung hak-hak pekerja rumah tangga.

Sebagai langkah konkret, masyarakat perlu memahami urgensi RUU PPRT sebagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga.

Dengan mempercepat pengesahan RUU ini, pemerintah dapat memberikan sinyal kuat bahwa mereka serius dalam melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam konteks global, tindakan ini juga sejalan dengan upaya internasional untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan mengakhiri segala bentuk eksploitasi.

Oleh karena itu, pengesahan RUU PPRT tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah Indonesia tetapi juga kontribusi positif terhadap perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan.***

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB