Balita Usia 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologi Lengkapnya!

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Baru saja terselesaikan kasus pencabulan sekeluarga di Tegalsari Surabaya, kini muncul lagi kasus pelecehan seksual terhadap balita di Surabaya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah seorang kuli bangunan berusia 21 tahun yang diidentifikasi dengan inisial RM. Saat itu, dia mencabuli anak tetangga kosnya yang masih berusia 4 tahun.

Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja sehingga korban bermain di depan kamar RM. 

“Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Saat itu (kejadian) siang hari, saat orang tua korban bekerja,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di hadapan wartawan, Selasa (23/1).

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Toko Roti Cakung: Pelaku Ditahan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

RM memanggil korban lalu mengajaknya ke dalam kamar dan memberikan mainan sumpit. 

RM kemudian menurunkan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan aksi cabul terhadap korban.

“Tersangka (RM) menurunkan celana dalam (korban) sampai selutut, itu saat (korban) bermain,” imbuhnya.

Setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian organ genitalnya kepada orang tuanya. 

Orang tua korban mengetahui bahwa putrinya telah dicabuli RM sehingga segera melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa boneka dan sumpit yang digunakan RM untuk mengalihkan perhatian korban.

Aksi tersebut mengakibatkan rasa sakit saat buang air kecil. Korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersebut.

“Pengakuan (RM) baru 2 kali, tapi masih kami dalami. Akibat perbuatan ini korban trauma dan kesakitan (saat buang air kecil),” ujarnya.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Nataru 2023 diprediksi Berakhir pada 1-2 Januari

RM dikenai hukuman berdasarkan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru