Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman

- Redaksi

Monday, 16 June 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Amnesty International Indonesia (AII) mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 sebagai rumor.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menyatakan pernyataan Fadli tersebut adalah keliru dan merupakan bentuk penyangkalan ganda demi menghindar dari kesalahan.

“Jelas keliru ucapan yang bilang perkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak ada buktinya. Rumor adalah cerita atau laporan yang beredar luas di masyarakat tapi kebenarannya diragukan karena tidak ada otoritas yang mengetahui kebenarannya,” ujar Usman dikutip dari konferensi pers Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang diselenggarakan secara daring, Jumat (13/6).

Usman menjelaskan bahwa Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden BJ Habibie pada 23 Juli 1998 telah menemukan fakta bahwa pemerkosaan massal memang terjadi pada waktu itu. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, dan bekerja untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998.

 

Sebagian rekomendasi TGPF telah dipenuhi oleh Presiden, termasuk pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, dan pembentukan Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AII menilai pernyataan Fadli Zon tidak hanya keliru tetapi juga mengabaikan upaya pemerintah dan masyarakat untuk menangani kasus kekerasan masa lalu dan memberikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Friday, 7 November 2025 - 16:40 WIB

Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Keutamaan dan Manfaat Berjamaah

Pendidikan

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

Friday, 7 Nov 2025 - 17:17 WIB

Cara Mengubah Email di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mengubah Email di Mobile JKN: Panduan Lengkap dan Aman

Friday, 7 Nov 2025 - 16:22 WIB