Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi

- Redaksi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Usaha Berbasis Teknologi Digital: Contoh Ujang dan Ide Usaha Lainnya

Jenis Usaha Berbasis Teknologi Digital: Contoh Ujang dan Ide Usaha Lainnya

Swarawarta.co.id – Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, merespons isu terkait kemungkinan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Bambang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.

“Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM untuk ojol itu masih di-exercise oleh pemerintah. Jadi belum merupakan suatu keputusan,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa partainya mendukung agar ojol tetap mendapatkan hak untuk menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar, dan menambahkan bahwa keputusan terkait hal ini belum diambil oleh pemerintah.

“Dan pada dasarnya Fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti Pertalite itu mereka masih bisa ngisi,” ujar dia.

Baca Juga :  Kedatangan Kevin Diks di Jakarta: Proses Naturalisasi Semakin Dekat

Bambang juga menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan kemungkinan bahwa ojol tidak akan termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM, karena dianggap sebagai kegiatan usaha.

Rencananya, pemerintah akan mengubah sistem distribusi subsidi BBM, yaitu dengan skema kombinasi atau blending.

Dalam skema ini, subsidi akan diberikan langsung kepada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang, yang sudah dilakukan sebelumnya.

Bahlil juga memberi indikasi bahwa subsidi BBM dalam bentuk barang akan diprioritaskan untuk kendaraan bermotor dengan pelat kuning, sementara ojol tidak akan mendapatkan subsidi tersebut.

Baca Juga :  Cara Daftar PPG 2025: Panduan Lengkap untuk Guru Profesional

“Yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah, itu belum ada. Jadi masih di-exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada. Jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Berita Terkait

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terbaru

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026

Teknologi

Cara Membuat Video AI Gratis di Tahun 2026 dengan Mudah

Monday, 26 Jan 2026 - 15:49 WIB

Layvin Kurzawa bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

Monday, 26 Jan 2026 - 14:58 WIB