DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan pendapat rakyat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

Dasco menegaskan bahwa DPR sebagai wakil rakyat akan mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasco juga menjelaskan bahwa DPR selalu mengikuti aturan tata tertib dalam rapat paripurna untuk memastikan keputusan yang demokratis.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” kata Dasco di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, saat menanggapi soal banyaknya masyarakat yang menolak pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  3 Warga Tasik Ditemukan Tewas, Diduga Karena Tegak Miras Oplosan

Salah satu buktinya adalah penundaan pembahasan RUU Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencukupi.

Awalnya, rapat tersebut hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra.

Setelah rapat diskors selama 30 menit, jumlah peserta rapat tetap tidak memenuhi syarat kehadiran 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Dassco belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan, dan ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.

Rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, semula hanya membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada.

Baca Juga :  Kasus Suap Proyek di OKU, KPK Geledah Kantor Dinas di Lampung Tengah

Baca Juga: Putusan MK Ubah Aturan Pilkada 2024: Partai Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Sendiri

Dalam undangan rapat yang diterima, tidak ada agenda lain selain RUU Pilkada. Penjadwalan ulang rapat ini merupakan hasil perubahan jadwal DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025.

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru