Seorang Ibu Tega Paksa Anaknya Aborsi : Sempat Rekam Sang Anak Berhubungan Badan

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi positif hamil
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Dilaporkan bahwa seorang ibu berusia 47 tahun dengan inisial NKD, yang tinggal di Jakarta Timur, telah memerintahkan putrinya untuk melakukan aborsi bayi yang ada dalam kandungannya. 

Bahkan NKD merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya.

“Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” sambungnya

Baca Juga :  Diduga Cekcok, Mobil Dosen Unsika Dibakar Kekasih

Saat putrinya mengetahui sedang hamil, NKD justru meminta putrinya untuk menggugurkan kandungan tersebut. 

NKD sudah mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kandungan putrinya yang bernama RH. 

Baca Juga:

Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

Ia bahkan meminta bantuan tersangka lain yang bernama N (55) untuk melakukan aborsi.

“Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat,” katanya.

Kini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka atas tindakan mereka. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB