Categories: Berita

Debt Kolektor Tewas ditangan Nasabah, diduga Karena Hal Ini

 

Pelaku Pembunuhan debt kolektor
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Seorang kolektor hutang bernama RR (25) di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) telah meninggal setelah ditikam oleh nasabahnya berinisial ST (35). 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden penikaman maut ini terjadi setelah RR mengeluarkan perkataan yang tidak pantas tentang istri pelaku karena tidak dapat membayar cicilan hutang. 

Menurut Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, RR awalnya menagih pelunasan hutang pelaku sebanyak Rp 750 ribu. 

Kemudian, pelaku meminta RR untuk membayar Rp 200 ribu terlebih dahulu.

Baca Juga: Sadis! Orang Tua di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas

“Pelaku berniat membayar uang Rp 200 ribu dulu kepada korban, namun korban tak percaya dan berkata tak pantas soal istrinya yang membuat dia emosi,” ujar AKBP Sugiyatmo dilansir dari detikcom, Jumat (28/6/2024).

Pelaku yang tersinggung akhirnya membawa RR ke tempat sepi dengan dalih ingin meminjam uang di rumah sepupunya. 

“Tapi pelaku sudah berniat membawa korban ke tempat sepi untuk menghajar korban,” ujar Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko dalam wawancara terpisah.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Terungkap, Ini Motifnya

Namun, sesampainya di lokasi perkebunan Dusun Dungun Angus, pelaku merespons perkataan RR dengan kekerasan, menyebabkan RR mengalami luka tusuk dari sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku. Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (19/6) di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau.

“Dari keterangan pelaku awalnya pisau itu untuk menggertak saja, tetapi karena perkataan korban tentang istrinya jadi sebuah niat untuk menghabisi nyawa korban,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

SwaraWarta.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) resmi memperkenalkan pesawat angkut berat terbaru, Airbus…

8 minutes ago

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

16 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

20 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

21 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

21 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

22 hours ago