KPK Keluarkan Surat Edaran, yang Melarang Pegawainya Bermain Judol dan Pinjol.

- Redaksi

Monday, 15 July 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut viralnya berita tentang anggota KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kini KPK resmi mengeluarkam surat edaran yang melarang anggotanya untung bermain judol dan pinjol.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang melarang pegawainya bermain judi online dan meminjam uang secara ilegal melalui platform online.

 

Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Menurutnya, saat ini KPK telah mengakui 8 pegawainya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, dan nilai transaksi mereka mencapai belasan juta rupiah.

 

“Per kemarin kalau saya tidak salah sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani, kalau nggak pimpinan atau sekjen terkait larangan bermain judi online,” ujar Tessa, (14/7/2024)

Baca Juga :  Mantan Presiden Joko Widodo Dukung Luthfi-Yasin, Dapat Sambutan Antusiasme dari Masyarakat

 

Selain itu, menurut perupa data ada sekitar 17 anggota dan mantan anggota KPK yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, menurut perupa data di Instagram @perupadata.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru