Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan dari Filipina dan Kamboja Usai 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Friday, 13 December 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat tangkap sindikat judi online
(Dok. Ist)

Polda Jatim saat tangkap sindikat judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sindikat Judi Online Internasional Terbongkar di Jawa Timur, Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online internasional dengan nilai perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun.

“Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO,” kata Charles saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat ini dikendalikan oleh dua operator utama yang diketahui berada di Kamboja dan Filipina, berinisial RY dan SW, yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) di Banyuwangi.

Mereka diduga mempromosikan sejumlah situs judi online seperti KingJR, Fix77, dan GajahSlot88 melalui akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Baca Juga :  Disnakerperin Madiun Siapkan Pembahasan UMK 2025, Tunggu Arahan Provinsi

Promosi dilakukan dengan melibatkan penyanyi dangdut dalam video yang menyertakan tautan menuju situs-situs tersebut.

Penelusuran polisi mengarah ke dua tersangka lainnya, STK (48) dan PY (40), yang ditangkap di Surabaya.

Keduanya diduga menyediakan rekening untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal ini.

Dari Surabaya, polisi melanjutkan penyelidikan hingga ke Jakarta dan berhasil menangkap EC (43) dan ES (47).

Mereka dituduh mengelola keuangan sindikat melalui perusahaan fiktif yang bergerak di bidang alat berat dan alat tulis.

Pemeriksaan terhadap sejumlah rekening yang digunakan pelaku menunjukkan transaksi hingga Rp200 miliar, sementara nilai total pencucian uang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

“Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina,” ujar Charles.

Baca Juga :  Promo Spesial Januari di Bugis Waterpark Adventure: Harga Hemat untuk Liburan Seru di 2025

Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai senilai Rp4,95 miliar, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu berupa akta pendirian perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Charles.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru