Kasus Pembuangan Bayi di Sumenep Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penunjukan barang bukti pembuangan bayi di Sumenep 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Kasus pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep yang dibongkar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pembuang bayi ternyata adalah ibu bayi itu sendiri. Ibu tersebut mengaku dirinya dihamili oleh seorang driver ojek online saat bekerja di Surabaya.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, rekaman CCTV berhasil merekam aksi pembuangan bayi tersebut. 

Pelaku menggunakan helm warna kuning dan mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 3747 VV.

Baca Juga: Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J (40) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Pengungkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi ” kata Kapolres AKBP Henri Noveri, senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Penggagalan Penyelundupan Rokok: Bea Cukai Surabaya Sita 73 Juta Batang Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain helm warna kuning, sepeda motor dengan nomor polisi M 3747 VV yang digunakan saat membawa bayi yang akan dibuang, serta pakaian seperti rok panjang, daster warna kuning, dan jaket yang memiliki bercak darah. 

Selain itu, ada juga satu buah plastik warna merah yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut.

Baca Juga: Heboh! Seorang Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga Blora

Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku membuang bayinya karena merasa malu memiliki anak di luar nikah.

Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan seorang driver ojek online di Surabaya pada tahun 2023 lalu. 

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Purworejo

“tersangka pernah bekerja di surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di surabaya” kata Henri.

Pelaku merasa terpaksa melayani ajakan dari driver ojek online tersebut karena dipaksa dengan rayuan gombal.

Setelah kejadian tersebut, pelaku berhenti bekerja dan kembali ke Sumenep dan ternyata mengandung. 

Sementara itu, pria yang menghamilinya sudah tidak bisa dihubungi. Pada 18 Juni lalu, pelaku melahirkan bayinya seorang diri di rumah di Batuan, Sumenep. Setelah bayinya lahir, pelaku langsung membungkusnya dan membuang bayi tersebut di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep.

Pelaku dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Berita Terkait

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Berita Terkait

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:12 WIB

24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Berita Terbaru

CPNS 2026 Diundur

Berita

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 Aug 2026 - 17:30 WIB