Kasus Pembuangan Bayi di Sumenep Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya

- Redaksi

Wednesday, 26 June 2024 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penunjukan barang bukti pembuangan bayi di Sumenep 
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Kasus pembuangan bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep yang dibongkar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku pembuang bayi ternyata adalah ibu bayi itu sendiri. Ibu tersebut mengaku dirinya dihamili oleh seorang driver ojek online saat bekerja di Surabaya.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, rekaman CCTV berhasil merekam aksi pembuangan bayi tersebut. 

Pelaku menggunakan helm warna kuning dan mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 3747 VV.

Baca Juga: Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J (40) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Pengungkapan pelaku berawal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi ” kata Kapolres AKBP Henri Noveri, senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain helm warna kuning, sepeda motor dengan nomor polisi M 3747 VV yang digunakan saat membawa bayi yang akan dibuang, serta pakaian seperti rok panjang, daster warna kuning, dan jaket yang memiliki bercak darah. 

Selain itu, ada juga satu buah plastik warna merah yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut.

Baca Juga: Heboh! Seorang Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga Blora

Ketika diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku membuang bayinya karena merasa malu memiliki anak di luar nikah.

Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pelaku dengan seorang driver ojek online di Surabaya pada tahun 2023 lalu. 

Baca Juga :  Baru Update Lima Menit Lalu, Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Oktober 2023

“tersangka pernah bekerja di surabaya dan saat bekerja itu berkenalan dengan seorang driver ojol dan mengajaknya berhubungan suami istri di sebuah kos di surabaya” kata Henri.

Pelaku merasa terpaksa melayani ajakan dari driver ojek online tersebut karena dipaksa dengan rayuan gombal.

Setelah kejadian tersebut, pelaku berhenti bekerja dan kembali ke Sumenep dan ternyata mengandung. 

Sementara itu, pria yang menghamilinya sudah tidak bisa dihubungi. Pada 18 Juni lalu, pelaku melahirkan bayinya seorang diri di rumah di Batuan, Sumenep. Setelah bayinya lahir, pelaku langsung membungkusnya dan membuang bayi tersebut di depan sebuah toko di Desa Pabian, Kota Sumenep.

Pelaku dijerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Berita Terkait

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Berita Terbaru

Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Berita

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 Dec 2025 - 13:51 WIB