Categories: Berita

Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

Materai 10000
Berlaku Mulai Kapan?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.idMaterai 10000 berlaku mulai kapan?
Materai 10000 telah resmi menggantikan materai lama (Rp3.000 dan Rp6.000) sejak
1 Januari 2021.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2020 tentang Bea Meterai, yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem bea
meterai dan meningkatkan pendapatan negara.

Mengapa Beralih ke Materai 10000?

Peralihan ke materai tunggal 10000 ini memiliki beberapa
alasan, antara lain:

  • Menyesuaikan
    dengan kondisi ekonomi:
    Nilai nominal materai sebelumnya dianggap
    kurang relevan dengan nilai transaksi saat ini.

  • Menyederhanakan
    sistem:
    Penggunaan satu jenis materai diharapkan dapat mempermudah
    masyarakat dan mengurangi kebingungan dalam memilih materai yang tepat.

  • Meningkatkan
    pendapatan negara:
    Peningkatan tarif bea meterai diharapkan dapat
    meningkatkan pendapatan negara dari sektor ini.

Dokumen Apa Saja yang Memerlukan Materai 10000?

Materai Rp10.000 wajib digunakan pada dokumen-dokumen
berikut:

  • Surat
    Perjanjian:
    Termasuk perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama,
    dan lain-lain.

  • Akta
    Notaris:
    Seperti akta jual beli, hibah, pendirian perusahaan, dan
    lain-lain.

  • Surat
    Keterangan:
    Surat keterangan dari instansi pemerintah atau swasta yang
    memiliki nilai nominal.

  • Dokumen
    Lainnya:
    Dokumen lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Menggunakan Materai 10000?

Penggunaan materai Rp10.000 cukup mudah:

  1. Tempelkan
    materai pada dokumen yang memerlukan.

  2. Tanda
    tangani atau bubuhkan cap di atas materai sehingga sebagian tanda tangan
    atau cap berada di atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.

Penting untuk Diingat:

  • Pastikan
    materai yang Anda gunakan adalah materai asli dan masih berlaku.

  • Hindari
    penggunaan materai bekas atau rusak.

  • Jangan
    memotong atau melipat materai.

Sanksi Penggunaan Materai Tidak Sah

Penggunaan materai tidak sah atau tidak sesuai ketentuan
dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai bea
meterai yang seharusnya dibayarkan.

Materai Rp10.000 telah berlaku sejak 1
Januari 2021. Pastikan Anda menggunakan materai yang tepat pada dokumen-dokumen
yang memerlukan untuk menghindari sanksi. 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih
lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.

 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

3 hours ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

5 hours ago

Mengapa dalam RTD HOT Americano Ditambahkan Air Panas ke dalam Espresso?

SwaraWarta.co.id – Mengapa dalam RTD hot Americano ditambahkan air panas ke dalam espresso? Bagi para…

7 hours ago

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, beredar luas informasi di media sosial yang mengklaim PT…

7 hours ago

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

SwaraWarta.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akhirnya merilis hasil seleksi administrasi rekrutmen Project Management Officer…

8 hours ago

Mengupas Tuntas Peran dan Fungsi OSIS dalam Kehidupan Sekolah

SwaraWarta.co.id – Apa itu fungsi OSIS di sekolah? Organisasi Siswa Intra Sekolah, atau yang akrab…

8 hours ago