Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Menjerit-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pixabay)

SwaraWarta.co.id – Kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% menjadi perdebatan panas dan memicu kekhawatiran pelaku industri hiburan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku industri khawatir karena kenaikan tarif pajak berpotensi menyebabkan penurunan permintaan di sektor hiburan.

Alasannya adalah biaya yang lebih tinggi bagi konsumen dapat mengakibatkan penurunan tingkat daya beli mereka.

Ketentuan tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bervariasi antara 40% hingga 75%.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Bekasi

Menurut Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), permasalahan kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya terkait dengan aspek ekonomi semata, melainkan juga seharusnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak (WP) itu sendiri.

Maulana berpendapat bahwa tarif pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi dari setiap wajib pajak.

Dalam kritiknya terhadap Undang-undang No.1/2022, Maulana menyatakan bahwa tarif pajak seharusnya dimulai dari 0%, bukan langsung dari 40%.

Ia menekankan perlunya penyesuaian tarif pajak berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Sebagai contoh, pajak hotel dapat ditetapkan mulai dari 0%-10%, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Maulana mempertanyakan logika pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%, mengkritik pendekatan yang hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah atau negara tanpa mempertimbangkan pertumbuhan jumlah wajib pajak.

Baca Juga :  Stylist dan Fungsional, Sneaker Nike Pico 5

Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan peningkatan jumlah wajib pajak untuk mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, bukan hanya menaikkan tarif bagi WP tertentu.

Dalam pandangannya, kenaikan tarif pajak yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat mengakibatkan dampak negatif pada perekonomian.

Pemerintah dinilai lebih fokus pada peningkatan nilai pajak daripada mengejar para wajib pajak yang belum membayar pajak.

Maulana menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi yang lebih holistik untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dan meningkatkan pendapatan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perdebatan seputar kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya bersifat ekonomi semata, melainkan juga menyoroti aspek kebijakan pajak yang seharusnya mempertimbangkan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keadilan dalam menetapkan beban pajak.

Baca Juga :  Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025

Pelaku industri hiburan menantikan kebijakan yang lebih seimbang untuk mendukung kelangsungan usaha mereka tanpa mengorbankan daya beli konsumen.***

Berita Terkait

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia
Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Singapura
Serangan Israel di Teheran Tewaskan 5 Orang, Jumlah Korban Masih Bisa Bertambah
Wali Kota Bogor Bakat Calonkan Tempe sebagai Warisan Budaya UNESCO

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:58 WIB

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

Monday, 16 June 2025 - 09:54 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Monday, 16 June 2025 - 09:51 WIB

Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Monday, 16 June 2025 - 08:42 WIB

Truk Sampah DLH Ponorogo Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Sampah Tercecer di Jalan

Berita Terbaru