Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Menjerit-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pixabay)

SwaraWarta.co.id – Kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% menjadi perdebatan panas dan memicu kekhawatiran pelaku industri hiburan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku industri khawatir karena kenaikan tarif pajak berpotensi menyebabkan penurunan permintaan di sektor hiburan.

Alasannya adalah biaya yang lebih tinggi bagi konsumen dapat mengakibatkan penurunan tingkat daya beli mereka.

Ketentuan tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bervariasi antara 40% hingga 75%.

Baca Juga :  Tradisi Suwuk dalam Proses Rias Pengantin, Apa Tujuannya?

Menurut Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), permasalahan kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya terkait dengan aspek ekonomi semata, melainkan juga seharusnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak (WP) itu sendiri.

Maulana berpendapat bahwa tarif pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi dari setiap wajib pajak.

Dalam kritiknya terhadap Undang-undang No.1/2022, Maulana menyatakan bahwa tarif pajak seharusnya dimulai dari 0%, bukan langsung dari 40%.

Ia menekankan perlunya penyesuaian tarif pajak berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Sebagai contoh, pajak hotel dapat ditetapkan mulai dari 0%-10%, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Maulana mempertanyakan logika pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%, mengkritik pendekatan yang hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah atau negara tanpa mempertimbangkan pertumbuhan jumlah wajib pajak.

Baca Juga :  Christiano Ronaldo Sukses Bawa Al Nassr Menang Atas Al Riyadh

Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan peningkatan jumlah wajib pajak untuk mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, bukan hanya menaikkan tarif bagi WP tertentu.

Dalam pandangannya, kenaikan tarif pajak yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat mengakibatkan dampak negatif pada perekonomian.

Pemerintah dinilai lebih fokus pada peningkatan nilai pajak daripada mengejar para wajib pajak yang belum membayar pajak.

Maulana menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi yang lebih holistik untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dan meningkatkan pendapatan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perdebatan seputar kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya bersifat ekonomi semata, melainkan juga menyoroti aspek kebijakan pajak yang seharusnya mempertimbangkan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keadilan dalam menetapkan beban pajak.

Baca Juga :  Pilkada 2024: Penetapan Hari Libur Nasional dan Hak Pekerja yang Bekerja pada Hari Pemungutan Suara

Pelaku industri hiburan menantikan kebijakan yang lebih seimbang untuk mendukung kelangsungan usaha mereka tanpa mengorbankan daya beli konsumen.***

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru