Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Menjerit-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pixabay)

SwaraWarta.co.id – Kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% menjadi perdebatan panas dan memicu kekhawatiran pelaku industri hiburan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku industri khawatir karena kenaikan tarif pajak berpotensi menyebabkan penurunan permintaan di sektor hiburan.

Alasannya adalah biaya yang lebih tinggi bagi konsumen dapat mengakibatkan penurunan tingkat daya beli mereka.

Ketentuan tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.

Besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa bervariasi antara 40% hingga 75%.

Baca Juga :  Kado Hari Valentine Buat Cowok, Dijamin Hubungan Makin Erat tak Terpisahkan

Menurut Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), permasalahan kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya terkait dengan aspek ekonomi semata, melainkan juga seharusnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak (WP) itu sendiri.

Maulana berpendapat bahwa tarif pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi dari setiap wajib pajak.

Dalam kritiknya terhadap Undang-undang No.1/2022, Maulana menyatakan bahwa tarif pajak seharusnya dimulai dari 0%, bukan langsung dari 40%.

Ia menekankan perlunya penyesuaian tarif pajak berdasarkan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Sebagai contoh, pajak hotel dapat ditetapkan mulai dari 0%-10%, memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.

Maulana mempertanyakan logika pemerintah yang menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75%, mengkritik pendekatan yang hanya fokus pada peningkatan pendapatan daerah atau negara tanpa mempertimbangkan pertumbuhan jumlah wajib pajak.

Baca Juga :  Bareskrim Terima Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana, Ini Tuntutannya

Ia menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan peningkatan jumlah wajib pajak untuk mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan, bukan hanya menaikkan tarif bagi WP tertentu.

Dalam pandangannya, kenaikan tarif pajak yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat mengakibatkan dampak negatif pada perekonomian.

Pemerintah dinilai lebih fokus pada peningkatan nilai pajak daripada mengejar para wajib pajak yang belum membayar pajak.

Maulana menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan strategi yang lebih holistik untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dan meningkatkan pendapatan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, perdebatan seputar kenaikan tarif pajak hiburan tidak hanya bersifat ekonomi semata, melainkan juga menyoroti aspek kebijakan pajak yang seharusnya mempertimbangkan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keadilan dalam menetapkan beban pajak.

Baca Juga :  KF-21 Boramae Hasil Kerja Sama Korea Selatan–Indonesia Berpotensi Dominasi Pasar Jet Tempur, Kalahkan Produk AS dan China

Pelaku industri hiburan menantikan kebijakan yang lebih seimbang untuk mendukung kelangsungan usaha mereka tanpa mengorbankan daya beli konsumen.***

Berita Terkait

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Berita Terbaru

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia

Teknologi

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

Wednesday, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB