Categories: Berita

Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

 

Remaja yang loncat dari rumah majikan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial CC telah menjadi korban dari penyaluran tenaga kerja ilegal dan melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang

Ternyata pemkot Tangerang akan membayar seluruh biaya pengobatan korban.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: ART Loncat dari Rumah Majikan, Polisi Usut Dugaan Perjualan Manusia

Pelaku bernama J telah memalsukan usia korban dengan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang menyatakan bahwa korban berusia 21 tahun. 

“Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar,” jelas Zain.

Korban kemudian dieksploitasi sebagai ART walaupun sesuai kartu keluarga (KK) dan ijazah SMP, usia korban masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Zain mengatakan bahwa pelaku J akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76i serta Pasal 88 atau Pasal 76C serta Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.

Korban yang secara nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada hari Rabu tanggal 30 Mei kini mengalami luka pada kedua pergelangan kakinya karena tidak betah bekerja di sana.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid…

9 hours ago

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sedang mematangkan Program Magang Nasional khusus bagi lulusan…

9 hours ago

Mengungkap Bahaya Menonton Film di Indoxxi dan LK21: Lebih dari Sekadar Ilegal?

SwaraWarta.co.id - Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, nama Indoxxi dan LK21 sudah tidak asing lagi.…

10 hours ago

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

16 hours ago

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

1 day ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

1 day ago