Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

SwaraWarta.co.id – Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online serta praktik rentenir.

Dalam struktur organisasi koperasi ini, pengurus memiliki peran penting dalam mengelola operasional dan memastikan keberlanjutan usaha koperasi.

Untuk lebih jelasnya, mari disimak mengenai berkaitan dengan berapa gaji pengurus Koperasi Merah Putih untuk para pegawainya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan Gaji Pengurus

Gaji pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, besaran honorarium pengurus ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Baca Juga :  Mengintip Gaji Pramugari Citilink, Per Bulan Berapa, ya?

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi koperasi untuk menyesuaikan kompensasi dengan kondisi keuangan dan kebutuhan operasionalnya.

Informasi Mengenai Besaran Gaji

Beberapa informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Namun, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Struktur dan Syarat Pengurus

Struktur pengurus Koperasi Merah Putih terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.

Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal lima orang. Syarat menjadi pengurus meliputi memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain hingga derajat pertama.

Baca Juga :  Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan berdasarkan kemampuan dan skala usaha koperasi.

Informasi mengenai besaran gaji yang beredar di media sosial perlu diverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks.

Dengan memahami mekanisme penetapan gaji dan struktur organisasi koperasi, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi informasi serta turut berpartisipasi dalam pengembangan koperasi di lingkungan mereka.

 

Berita Terkait

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Sunday, 15 February 2026 - 14:00 WIB

Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru