Semua Bidang Usaha Dipaksa Ikut Tapera, Begini Sanksinya Bila Tidak Patuh!

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi untuk yang Tidak Patuh Tapera – SwaraWarta.co.id (BBC)

SwaraWarta.co.idDalam hal ini, pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan soal Tapera ini sendiri telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Peraturan ini mengatur besaran simpanan peserta Tapera yang dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, yang keduanya tentunya saja tidak bisa mengelak.

Menurut Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

Pemberi kerja diwajibkan menyumbang sebesar 0,5 persen, sedangkan pekerja diwajibkan menyumbang sebesar 2,5 persen dari gaji mereka.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik PNS, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer), sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.

BACA JUGA: Diduga Politikus, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Ucapakan Selamat Bertemu Kepada Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban untuk mengikuti Tapera tidak akan ditunda, meskipun menghadapi kritik dari berbagai pihak.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa Tapera ini tidak akan ditunda karena program tersebut belum dijalankan sejak perubahan dari Bapertarum ke Tapera pada tahun 2020.

Moeldoko menjelaskan bahwa Tapera bagi PNS akan dimulai setelah adanya peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.

Sedangkan bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah adanya peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, seluruh pekerja wajib mengikuti Tapera dan melaksanakan kewajiban iuran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pekerja yang tidak melaksanakan kewajiban iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Peringatan tertulis tersebut akan diberikan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Pemberian sanksi peringatan tertulis ini dilakukan secara bertahap. Peringatan tertulis pertama diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Sanksinya sendiri bisa duberlakukan jika dalam jangka waktu yang telah ditunuk dan disepakata di atas, para pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, membayar kepada BP medapatkan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja berikutnya.

BACA JUGA: Sosok Melmel dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah Bawa Fakta Mengejutkan?

Implikasi Bagi Pekerja

Dengan adanya peraturan ini, pekerja yang menolak potongan gaji untuk Tapera akan menghadapi sanksi administratif dari BP Tapera.

Sanksi ini berlaku bagi semua pekerja, termasuk PNS, karyawan swasta, dan freelancer.

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses terhadap program tabungan perumahan yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memiliki rumah.

Kritik dan Respon Pemerintah

Peraturan ini tidak luput dari kritik. Beberapa pihak menilai bahwa pemberlakuan iuran Tapera menambah beban bagi pekerja, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Namun, pemerintah tetap teguh pada keputusannya dan menegaskan bahwa program Tapera penting untuk mendukung kesejahteraan perumahan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Ini Dia Lokasi Terakhir Kampanye Pilpres 2024

Moeldoko menekankan bahwa pelaksanaan Tapera sudah direncanakan sejak lama, dan perubahan dari Bapertarum ke Tapera sudah seharusnya dijalankan tanpa penundaan lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa kekosongan iuran selama periode 2020 hingga 2024 disebabkan oleh transisi dari Bapertarum ke Tapera yang memerlukan penyesuaian regulasi dan administrasi.

Proses Implementasi

Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaan iuran Tapera bagi PNS dan pekerja swasta.

Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dalam menyusun peraturan ini agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sektor.

Meskipun mendapat berbagai kritik, pemerintah optimis bahwa dengan partisipasi semua pekerja, program Tapera akan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

Pekerja diharapkan memahami pentingnya mengikuti program ini dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi administratif.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerjasama antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja dalam menjalankan kewajiban masing-masing.***

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru