OJK Siapkan Langkah Tegas, Pemilik Rekening Judol Terancam Blacklist

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar,

menyampaikan bahwa pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahendra menjelaskan, meskipun langkah ini bisa diambil, perlu ada proses hukum yang memastikan adanya pelanggaran sebelum tindakan tegas tersebut diterapkan.

Dalam upaya memberantas aktivitas judi online, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun langkah pemblokiran ini telah dilakukan, nilai nominal uang yang terlibat dalam transaksi dari rekening-rekening tersebut masih dalam tahap inventarisasi.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Akan Laporkan Perkara Baliho Hilang di Banten

Menurut Mahendra, hingga saat ini belum ada data pasti terkait jumlah uang dalam rekening yang terindikasi terlibat judi online.

Ia juga menekankan bahwa tindakan selanjutnya, termasuk bagaimana perlakuan terhadap dana yang telah diblokir, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bank, untuk menelusuri lebih dalam jika ada rekening lain yang mungkin terkait dengan aktivitas serupa.

Selain itu, Mahendra menjelaskan bahwa jika pemilik rekening yang telah diblokir sebelumnya ternyata memiliki rekening lain di bank yang sama atau berbeda,

rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap Sulitnya Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza karena Hal Ini

Pendekatan ini diambil karena pelanggar sebenarnya bukanlah rekening, melainkan individu yang memiliki rekening tersebut.

OJK bersama lembaga keuangan lainnya juga berupaya untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik judi online melalui berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan Customer Identification File (CIF).

Langkah ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga mereka tidak lagi memiliki akses mudah untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Ke depan, OJK berencana untuk memperkuat upaya ini dengan melakukan investigasi lebih mendalam dan penelitian kasus hukum secara komprehensif. Melalui langkah-langkah ini,

OJK berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga :  Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga terkait, OJK optimis bisa membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.***

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB