Balon Udara Liar Mengancam Keselamatan Penerbangan Selama Lebaran

- Redaksi

Saturday, 5 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan bahwa terdapat 19 laporan dari pilot tentang gangguan balon udara liar selama Lebaran.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan penerbangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan seperti pada website Kemenhub, Jumat (4/4/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018, penggunaan balon udara harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pelaporan penggunaan, warna dan ukuran balon, batasan area penggunaan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Keluarga Ipda Rudy Soik Alami Trauma Pasca Penggerebekan Provos Polda NTT

Namun, banyak balon udara liar yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dan berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

AirNav Indonesia, pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, melaporkan bahwa terdapat 19 laporan pilot tentang gangguan balon udara liar hingga 3 April 2025.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan Pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban dilapangan.Kami juga mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai ketentuan serta program tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat, melalui surat edaran nomor AU.303/3/12/DRJU.DNP.2025 tanggal 14 Maret 2025 dan telah ditindaklanjuti dilapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” ujar Lukman.

Baca Juga :  Apple Pertimbangkan Impor iPhone dari India untuk Hindari Tarif Tinggi AS terhadap China

Lukman, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, menyatakan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan merugikan masyarakat. Balon udara liar juga dapat jatuh di rumah warga dan menyebabkan pemadaman listrik.

Terkait dengan hal ini, Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan menyatakan bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, dan barang, serta penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Berita Terbaru