Terjerat Pinjol, Karyawati di Kota Proboliggo Nekat Gelapkan Pakaian Toko

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan toko yang diduga menggelapkan baju (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita bernama NN (44), karyawan toko, harus menghadapi masalah dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya di Kota Kediri. 

Awalnya, NN mengambil baju-baju itu karena dia punya hutang pinjaman online dan tidak punya uang untuk membayarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan toko kehilangan banyak uang karena perbuatannya.

“Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).

Modus operandi dari NN adalah menyuruh rekan kerjanya mengeluarkan baju-baju dan mengatakan kalau barang-barang itu akan dikirim ke Ponorogo. 

Baca Juga :  Hasto Sebut Kader PDIP Tidak ada yang Mundur dari Kabinet Jokowi

Saat audit dilakukan, dua faktur ditemukan yang mengatakan barang-barang itu sudah dikirim ke Ponorogo, meskipun sebenarnya itu tidak pernah terjadi. 

Hal ini terbongkar saat kepala toko di Madiun diajak berbicara. Polres Kediri Kota kemudian disuruh untuk menangani kasus ini.

Penyelidik menemukan bahwa baju-baju itu telah digelapkan oleh NN dan ia telah menerima uang sebesar Rp 32,9 juta dari penjualan barang curian itu. 

“Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online,” jelas Fatur.

Ia mengakui menggelapkan pakaian-pakaian tersebut untuk membayar hutang pinjam online yang ia punya. 

Baca Juga:

Pria di Majalengka ditangkap Polisi Usai Bobol Kotak Amal Musala

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama

NN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia
Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Berita Terkait

Thursday, 7 August 2025 - 15:16 WIB

Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Thursday, 7 August 2025 - 15:02 WIB

Konflik Indonesia dan Malaysia Soal Blok Ambalat Kembali Memanas, Sumber Daya Migas Jadi Rebutan

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB