Terjerat Pinjol, Karyawati di Kota Proboliggo Nekat Gelapkan Pakaian Toko

- Redaksi

Saturday, 22 June 2024 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan toko yang diduga menggelapkan baju (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang wanita bernama NN (44), karyawan toko, harus menghadapi masalah dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya di Kota Kediri. 

Awalnya, NN mengambil baju-baju itu karena dia punya hutang pinjaman online dan tidak punya uang untuk membayarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Terseret Pinjol, Karyawan Pabrik Gasak 143 Handphone

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2022 dan toko kehilangan banyak uang karena perbuatannya.

“Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).

Modus operandi dari NN adalah menyuruh rekan kerjanya mengeluarkan baju-baju dan mengatakan kalau barang-barang itu akan dikirim ke Ponorogo. 

Baca Juga :  Konflik Antara Korea Utara dan Korea Selatan Terus Memanas, Kirimkan Balon Feses Hingga Pemutaran Lagu K-Pop.

Saat audit dilakukan, dua faktur ditemukan yang mengatakan barang-barang itu sudah dikirim ke Ponorogo, meskipun sebenarnya itu tidak pernah terjadi. 

Hal ini terbongkar saat kepala toko di Madiun diajak berbicara. Polres Kediri Kota kemudian disuruh untuk menangani kasus ini.

Penyelidik menemukan bahwa baju-baju itu telah digelapkan oleh NN dan ia telah menerima uang sebesar Rp 32,9 juta dari penjualan barang curian itu. 

“Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online,” jelas Fatur.

Ia mengakui menggelapkan pakaian-pakaian tersebut untuk membayar hutang pinjam online yang ia punya. 

Baca Juga:

Pria di Majalengka ditangkap Polisi Usai Bobol Kotak Amal Musala

Baca Juga :  Rinov/Pitha Gagal Juara di Malaysia Masters 2024 Setelah Dikalahkan Pasangan Tuan Rumah Goh/Lai

NN dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak
BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:00 WIB

Dua Inovasi Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN Veteran Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDGs di Desa Segorotambak

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru