Berita

Aduh! Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Kok Bisa?

 

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa banyak anak muda, terutama dari generasi Z, terjerat pinjaman online (pinjol) karena gaya hidup yang tidak bijaksana.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa terjebak dalam pinjaman online karena gaya hidup mereka.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dari OJK, jumlah rekening pinjaman online milik individu berusia 19-34 tahun terus meningkat.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Tanpa KTP

Pada Februari 2024, terdapat sekitar 7,7 juta rekening, dan angka ini naik menjadi 8 juta pada April 2024.

Selain itu, jumlah pinjaman yang belum dibayar juga mengalami peningkatan, dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 26,1 miliar dalam periode yang sama.”Mahasiswa banyak terjerat dengan pinjol. Itu karena apa karena lifestyle ya gaya hidup jadi harus bijaksana,” kata Kiki, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (26/7)

Kiki menjelaskan bahwa tidak semua pinjaman online ilegal, ada juga yang legal dan diawasi oleh OJK.

Namun, ia menekankan pentingnya literasi keuangan bagi generasi muda. Literasi keuangan dapat melindungi individu dari jebakan keuangan ilegal dan memberikan wawasan tentang penggunaan produk keuangan yang tepat.

Dengan pemahaman yang baik, produk keuangan dapat digunakan untuk meningkatkan kesehatan finansial.

“Ketika kita well literate kita tidak akan masuk kepada jebakan-jebakan investasi ilegal, kita tidak akan menggunakan produk-produk keuangan di luar kemampuan kita. Pada intinya seluruh produk jasa keuangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan kita jadi kalau yang terjadi sebaliknya Berarti ada yang keliru dengan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kiki juga mengungkapkan bahwa pengguna pinjaman online ilegal didominasi oleh kalangan muda, dengan rentang usia 26 hingga 35 tahun. Informasi ini berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut banyak pelaku pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri.

Hal ini diketahui karena kemiripan nama pinjol ilegal yang diblokir, yang kemudian muncul kembali dengan sedikit perubahan pada identitasnya, seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka.

Baca Juga: Pinjaman Online Terpercaya 2023: OJK Menyediakan Daftar Aplikasi Resmi untuk Anda!

Kiki menilai hal ini menunjukkan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas di Indonesia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

13 hours ago

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

SwaraWarta.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat utama…

13 hours ago

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Di era transformasi digital, PT Pegadaian (Persero) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi…

18 hours ago

4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!

SwaraWarta.co.id - Siapa bilang tampil gaya di Roblox harus selalu punya banyak Robux? Bagi banyak…

19 hours ago

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Bagi Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi…

20 hours ago

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Peran bidan sangat vital dalam sistem kesehatan nasional, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.…

1 day ago