Bawaslu Tangerang: Pelanggaran Kode Etik Pesta Miras oleh Anggota PPK dan PPS

- Redaksi

Tuesday, 23 July 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengungkap bahwa empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbukti melanggar kode etik karena terlibat dalam kasus pesta minuman keras (miras).

Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, pada hari Selasa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ulumudin, hasil penelitian dan klarifikasi terhadap kelima anggota penyelenggara pemilu tersebut menunjukkan adanya unsur pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Ulumudin menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap para anggota PPK dan PPS yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, ditemukan bukti keterlibatan dalam insiden pesta miras yang tengah viral di masyarakat.

Baca Juga :  Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Sebanyak lima anggota penyelenggara pemilu dari Kecamatan Rajeg terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Bawaslu Kabupaten Tangerang merekomendasikan agar KPU Tangerang segera menggelar sidang pemeriksaan kode etik terhadap empat anggota PPK dan satu anggota PPS tersebut.

Rekomendasi ini mencakup pemberhentian jabatan Ketua PPK, teguran keras kepada tiga anggota PPK lainnya, serta pemberhentian Ketua PPS.

Selain itu, Bawaslu juga menyarankan agar KPU Kabupaten Tangerang segera melakukan pergeseran tugas untuk menggantikan anggota yang terkena sanksi etik.

Ulumudin menegaskan bahwa pelanggaran kode etik sebagai petugas penyelenggara pemilu harus ditindak tegas, dan eksekusi rekomendasi ini kini berada di tangan KPU Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyatakan bahwa anggota PPK Kecamatan Rajeg yang terlibat dalam pesta miras hanya dikenakan sanksi teguran.

Baca Juga :  Heboh Air Kemasan Bikin Masyarakat Miskin, Kok Bisa?

Umar menjelaskan bahwa KPU telah memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Klarifikasi terkait dugaan pesta miras yang viral di media sosial juga telah dilakukan.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa para anggota PPK tersebut telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

Umar menjelaskan bahwa para anggota PPK dan PPS sedang mengerjakan tugas bersama ketika salah satu dari mereka membawa minuman sebagai penghangat badan. Ketua PPK telah mengingatkan mereka mengenai hal ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi para penyelenggara pemilu.

Pelanggaran seperti pesta miras tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang bersih dan adil.

Baca Juga :  Tabel Gaji P3K dan Tunjangan, Download Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan 2025 PDF

Bawaslu dan KPU diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik untuk menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemilu untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Peringatan ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu di Indonesia berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Dengan penegakan kode etik yang ketat, Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilu.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraannya.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB