Berita

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Pacitan Dijerat UU Pelindungan Anak

 

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial AA, dari Pacitan, dilaporkan ke polisi karena diduga berhubungan intim dengan seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapati anak mereka berdua di dalam kamar kos bersama AA.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Gadis SMA diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa ketika ayah korban memergoki situasi tersebut, AA langsung mengakui perbuatannya setelah ditanyai.

“Saksi yang mengetahui pelaku dan korban berada dalam satu kamar berusaha mengetuk pintu. Dan setelah berhasil masuk kamar saksi mendapat pengakuan dari pelaku bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan,” kata Agung Nugroho saat rilis, Selasa (30/7).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan AA sebagai tersangka. Agung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan AA.

“Tersangka dilakukan penahanan dan sekarang proses penyidikan di Polres Pacitan,” ujar Agung.

AA sendiri mengaku awalnya hanya berniat menjenguk korban, yang berusia 17 tahun. Namun, ketika mereka berada di dalam kamar, AA akhirnya melakukan hubungan intim dengan korban. Ia mengaku menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya.

“Kenal baru 1 bulan dan baru sekali ini (melakukan tindakan asusila),” ucap pelaku di depan penyidik.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

Karena tindakannya, AA terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

23 hours ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

1 day ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

1 day ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

1 day ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

1 day ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

1 day ago