Harga Emas Antam per Hari Ini Turun Signifikan

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Hari ini, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Menurut informasi yang tercatat pada laman Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp7.000 per gram pada Selasa pagi, menjadikannya Rp1.389.000 per gram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini merupakan perubahan dari posisi sebelumnya, di mana harga emas batangan Antam berada di level Rp1.396.000 per gram pada hari Senin.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.249.000 per gram.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga :  Bakal Segera digelar, Ini Daftar Panelis dan Tema dalam Debat Capres Cawapres 2024

Menurut peraturan ini, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau yang lebih dikenal dengan PPh 22.

Tarif PPh 22 yang diterapkan adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.

Potongan ini dilakukan secara langsung dari total nilai jual kembali emas.

Berbagai pecahan emas batangan tersedia dengan harga yang bervariasi, dimulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Harga-harga ini mencerminkan fluktuasi pasar dan permintaan yang ada dalam industri perhiasan dan investasi emas.

Meskipun harga emas turun hari ini, transaksi beli dan jual emas tetap aktif, dengan penyesuaian harga secara langsung mengikuti pergerakan harga pasar global.

Baca Juga :  Lakalantas di Koja, 2 Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

PT Antam Tbk, sebagai produsen emas batangan terkemuka di Indonesia, terus memantau kondisi pasar dan mengatur harga emas secara berkala untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Perusahaan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi atau menjual kembali emas batangan dengan proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pembelian emas batangan juga tunduk pada aturan PPh 22, di mana pembeli akan dikenakan pajak final berdasarkan status kepemilikan NPWP mereka.

Tarif yang diterapkan lebih rendah untuk pemegang NPWP, yaitu sebesar 0,45%, sedangkan untuk non-NPWP tarifnya adalah 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan akan didokumentasikan dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari prosedur yang diatur oleh PT Antam dan pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak hingga dapat Bisikan " Biar Papa Mama Masuk Surga"

Secara keseluruhan, pasar emas batangan di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang signifikan, terutama dalam respons terhadap perubahan harga global dan kondisi ekonomi domestik.

Hal ini mencerminkan peran emas tidak hanya sebagai aset investasi yang stabil, tetapi juga sebagai produk penting dalam industri perhiasan dan simpanan nilai.

PT Antam Tbk tetap berkomitmen untuk menyediakan produk emas berkualitas dan layanan yang memenuhi kebutuhan berbagai segmen masyarakat dan industri di Indonesia.***

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru