Categories: Berita Terbaru

JPU Tetapkan Oknum Kades Ponorogo jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa


Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.

Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Kalian Mendapatkan Status Kewarganegaraan Jelaskan Disertai dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…

13 hours ago

Cara Cek Bantuan Digitalisasi Sekolah Terbaru: Pastikan Sekolahmu Kebagian!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan belajar di kelas yang serba canggih dengan perangkat laptop terbaru…

13 hours ago

Update PUBG Mobile 4.4: Ada Pembaruan Apa Saja dalam Versi Terbaru ini?

SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile baru saja meluncurkan update versi 4.4 pada 12 Mei 2026, dan langsung…

19 hours ago

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

SwaraWarta.co.id - Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan…

20 hours ago

Apakah Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak Lain Jelaskan? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerjasama dengan pihak lain jelaskan? Dalam era modernisasi…

20 hours ago

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…

2 days ago