Categories: Berita Terbaru

JPU Tetapkan Oknum Kades Ponorogo jadi Tersangka Korupsi Anggaran Desa


Swarawarta.co.id – Seorang kepala desa di Crabak, Kecamatan Slahung, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan bahwa ada potensi kerugian negara senilai ratusan juta rupiah karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sah untuk pembangunan fasilitas desa pada tahun 2019-2020.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW,” kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak akan ditahan langsung.

Namun, dia diwajibkan untuk melaporkan diri secara berkala ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang memperkirakan terjadinya kecurangan di Desa Crabak pada tahun 2021.

“Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Agung mengatakan bahwa pihaknya masih terus bekerja keras dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

“Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Mengalami sakit akibat infeksi bakteri sering kali membuat kita…

6 hours ago

Apa Kriteria Utama dalam Memilih Platform atau Tools Digital untuk Pembuatan Media Pembelajaran?

SwaraWarta.co.id – Apa kriteria utama dalam memilih platform atau tools digital untuk pembuatan media pembelajaran?…

7 hours ago

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

SwaraWarta.co.id - Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB)…

12 hours ago

Jelaskan Pengertian Haid Menurut Ilmu Biologi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan menjelaskan pengertian haid menurut ilmu Biologi? Haid, atau dikenal…

12 hours ago

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

SwaraWarta.co.id – Berapa rata-rata gaji upah minimum di Indonesia? Seingkali perdebatan mengenai upah minimum di…

12 hours ago

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

1 day ago