Jual Beli Vidio Pornografi Anak, Pelaku di Ringkus Polisi

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjualan Video Porno Anak di Grup Telegram

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tersangka mempromosikan konten video porno melalui aplikasi X. Ia menawarkan beberapa paket kepada pembeli, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.

 

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial MAFA (20) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penjualan video pornografi anak. Setiap bulan tersangka berhasil memperoleh jutaan rupiah dari aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini terungkap usai Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya transaksi jual-beli video porno anak di media sosial.

Baca Juga :  Helikopter Menabrak Atap Hotel pada Dini Hari, Pilot Tewas!

 

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAFA di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat (26/7). MAFA adalah seorang admin dari grup Telegram bernama ‘Deflamingo Collection’.

 

Di dalam grup Telegram tersebut, MAFA memperdagangkan video porno, mulai dari vidio anak hingga dewasa, ia juga menjualnya dengan berbagai ukuran file, sampai saat ini diketahui grup itu memiliki puluhan ribu anggota.

 

 

Sampai saat ini diketahui MAFA telah menawarkan total 23 koleksi video pornografi dewasa dan anak. Pembeli harus membayar sejumlah Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan atau Rp 15 ribu untuk membeli secara eceran. Saat ini, sudah ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram tersebut.

Baca Juga :  Kepala Badan Pangan Sebut Ketersediaan Bahan Pokok Masih Cukup hingga Bulan Ramadhan

 

“Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

 

MAFA telah melakukan aksinya sejak Agustus 2023 dan selama periode itu, ia meraih keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

 

“Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” ucap Ade Safri Simanjuntak.

 

Dari bisnis ilegal ini, MAFA memperoleh keuntungan sebesar Rp 7 juta dalam sebulan.

Berita Terkait

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Sunday, 29 March 2026 - 16:30 WIB

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB