Jual Beli Vidio Pornografi Anak, Pelaku di Ringkus Polisi

- Redaksi

Wednesday, 31 July 2024 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjualan Video Porno Anak di Grup Telegram

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa tersangka mempromosikan konten video porno melalui aplikasi X. Ia menawarkan beberapa paket kepada pembeli, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.

 

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial MAFA (20) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penjualan video pornografi anak. Setiap bulan tersangka berhasil memperoleh jutaan rupiah dari aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini terungkap usai Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya transaksi jual-beli video porno anak di media sosial.

Baca Juga :  Waktunya Tiba! Perpanjangan SIM Keliling di Surabaya 8 September 2023, Berikut Jadwal dan Lokasinya

 

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAFA di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat (26/7). MAFA adalah seorang admin dari grup Telegram bernama ‘Deflamingo Collection’.

 

Di dalam grup Telegram tersebut, MAFA memperdagangkan video porno, mulai dari vidio anak hingga dewasa, ia juga menjualnya dengan berbagai ukuran file, sampai saat ini diketahui grup itu memiliki puluhan ribu anggota.

 

 

Sampai saat ini diketahui MAFA telah menawarkan total 23 koleksi video pornografi dewasa dan anak. Pembeli harus membayar sejumlah Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan atau Rp 15 ribu untuk membeli secara eceran. Saat ini, sudah ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram tersebut.

Baca Juga :  Video Syur Mirip Anak Musisi Terkenal Tersebar, Penyebar dilaporkan

 

“Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

 

MAFA telah melakukan aksinya sejak Agustus 2023 dan selama periode itu, ia meraih keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

 

“Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” ucap Ade Safri Simanjuntak.

 

Dari bisnis ilegal ini, MAFA memperoleh keuntungan sebesar Rp 7 juta dalam sebulan.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB