Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 17 July 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Munandar, Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengerjaan jalan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, tindakan Munandar bersama rekanan dan pihak lainnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (16/7)

Baca Juga :  Viral! Remaja Mirip Gibran Jadi Sorotan, Netizen: Cocok Jadi Wapres Cadangan

Selain Munandar, dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah ES, seorang kontraktor proyek, dan RM, pengendali perusahaan yang melaksanakan rekonstruksi jalan.

“Penanganan 3 tersangka ini akan dikebut lalu dilimpahkan ke pengadilan biar segera ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Proses penyidikan kasus ini tergolong lama karena Kejari harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang detail.

Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.

Setelah bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat terkumpul, Munandar dan dua tersangka lainnya akhirnya ditetapkan dan diamankan.

“Memang cukup lama. Sebab, kami harus menghimpun bukti dan saksi sedetail mungkin. Sebab, delik korupsi harus delik materiil. Harus jelas kerugian negaranya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, ” pungkas Dzakiyul Fikri.

Baca Juga :  Gaji Indomaret Benarkah Fantastis? Ini Penjelasannya!

Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munandar dan dua tersangka lainnya langsung mengenakan rompi berwarna pink milik kejaksaan dan dibawa ke tahanan.

Berita Terkait

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS
Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!
Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 12:48 WIB

Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Sunday, 9 August 2026 - 12:38 WIB

Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Sunday, 9 August 2026 - 10:41 WIB

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Berita Terbaru