Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 17 July 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Munandar, Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengerjaan jalan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, tindakan Munandar bersama rekanan dan pihak lainnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (16/7)

Baca Juga :  Dukung Makan Bergizi Gratis, Anggaran Infrastruktur Bakal Dipangkas

Selain Munandar, dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah ES, seorang kontraktor proyek, dan RM, pengendali perusahaan yang melaksanakan rekonstruksi jalan.

“Penanganan 3 tersangka ini akan dikebut lalu dilimpahkan ke pengadilan biar segera ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Proses penyidikan kasus ini tergolong lama karena Kejari harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang detail.

Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.

Setelah bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat terkumpul, Munandar dan dua tersangka lainnya akhirnya ditetapkan dan diamankan.

“Memang cukup lama. Sebab, kami harus menghimpun bukti dan saksi sedetail mungkin. Sebab, delik korupsi harus delik materiil. Harus jelas kerugian negaranya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, ” pungkas Dzakiyul Fikri.

Baca Juga :  Didit Hediprasetyo Rayakan Ulang Tahun, Dihadiri Keluarga dan Kerabat Tokoh Nasional

Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munandar dan dua tersangka lainnya langsung mengenakan rompi berwarna pink milik kejaksaan dan dibawa ke tahanan.

Berita Terkait

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru