Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 17 July 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

Kepala Dinas Koperindag Bondowoso (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Munandar, Kepala Dinas Koperindag Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengerjaan jalan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air serta Bina Konstruksi (BSBK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun

Menurut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, tindakan Munandar bersama rekanan dan pihak lainnya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Juli 2024.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam konferensi pers, Selasa (16/7)

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Tawarkan Sukatani Jadi Duta

Selain Munandar, dua pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah ES, seorang kontraktor proyek, dan RM, pengendali perusahaan yang melaksanakan rekonstruksi jalan.

“Penanganan 3 tersangka ini akan dikebut lalu dilimpahkan ke pengadilan biar segera ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Proses penyidikan kasus ini tergolong lama karena Kejari harus mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang detail.

Bukti-bukti tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.

Setelah bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat terkumpul, Munandar dan dua tersangka lainnya akhirnya ditetapkan dan diamankan.

“Memang cukup lama. Sebab, kami harus menghimpun bukti dan saksi sedetail mungkin. Sebab, delik korupsi harus delik materiil. Harus jelas kerugian negaranya, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, ” pungkas Dzakiyul Fikri.

Baca Juga :  Kesehatan dan Perawatan Medis untuk Burung Perkutut

Baca Juga: Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munandar dan dua tersangka lainnya langsung mengenakan rompi berwarna pink milik kejaksaan dan dibawa ke tahanan.

Berita Terkait

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Berita Terbaru

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring

Berita

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Monday, 23 Mar 2026 - 07:05 WIB

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB