OJK Sebut Server Pelaku Pinjol Ilegal Berada di Lokasi Luar Negeri

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari permasalahan judol yang kian meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server yang berlokasi di luar negeri.

Hal ini didasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi,

menyatakan di Jakarta pada hari Rabu bahwa indikasi ini terlihat dari kemunculan kembali pinjol ilegal dengan nama yang mirip setelah diblokir, hanya mengalami sedikit perubahan dalam penamaan seperti penambahan huruf, tanda baca, atau angka.

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa hal ini mengisyaratkan bahwa pelaku beroperasi di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening di luar negeri, sehingga mereka dapat menghindari jangkauan otoritas di Indonesia.

Baca Juga :  Kuota Pemain Asing Ditambah, Persib Siap Beradaptasi

Data OJK menunjukkan bahwa dari awal Januari hingga akhir Juni tahun ini, mereka telah menerima 8.213 aduan terkait pinjol ilegal.

Aduan terkait pinjol ilegal merupakan yang terbanyak di antara total 8.633 aduan tentang kegiatan keuangan ilegal lainnya.

Selama periode yang sama, OJK telah menghentikan atau memblokir 1.591 pinjol ilegal. Sejak tahun 2017, total entitas pinjol yang telah diblokir mencapai 8.271 entitas.

Pengguna pinjol ilegal didominasi oleh kelompok usia dewasa muda. Menurut data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), aduan terkait pinjol ilegal yang diterima dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024 sebagian besar berasal dari rentang usia 26 hingga 35 tahun.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Bongkar Kasus Stempel Palsu, Diduga Rugikan Negara Rp150 Miliar

Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 14.052 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 81,31 persen.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 dari industri financial technology (fintech), 3.072 dari perusahaan pembiayaan, 643 dari perusahaan asuransi, dan sisanya dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam upaya penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK),

3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK dari 1 Januari hingga 27 Juni 2024.

Tercatat, pada periode yang sama, 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.

Baca Juga :  Kasus Group Facebook Fantasi Sedarah: Ratusan Video Asusila Dijadikan Barang Bukti

Dengan semakin meningkatnya aduan dan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku pinjol, OJK terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Ini mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan keamanan dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.***

Berita Terkait

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Monday, 23 March 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Berita Terbaru

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia

Teknologi

Samsung A57 Kapan Rilis di Indonesia? Bocoran Terbaru Maret 2026

Wednesday, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB