Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penunjukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang pada hari Senin, 8 Juli 2024.

 

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat diwawancari di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar hanya diwajibkan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Baca Juga :  Lucu! Warga Pasuruan Lapor Polisi Motor Hilang, Ternyata Lupa Parkir

 

Hakim juga menyatakan bahwa proses penunjukan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

 

Setelah putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun saat ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan tetap menyatakan niat untuk meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penunjukan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain sebagai ganti atas kerugian yang diterima pegi setiawan, gugatan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menyepelekan kuli bangunan.

Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

 

Gugatan ganti rugi yang diajukan mencakup ganti rugi materil dan immateril yang dialami oleh Pegi Setiawan selama proses hukum tersebut.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru