Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penunjukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang pada hari Senin, 8 Juli 2024.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat diwawancari di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar hanya diwajibkan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
Hakim juga menyatakan bahwa proses penunjukan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.
Setelah putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun saat ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan tetap menyatakan niat untuk meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penunjukan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain sebagai ganti atas kerugian yang diterima pegi setiawan, gugatan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menyepelekan kuli bangunan.
Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.
Gugatan ganti rugi yang diajukan mencakup ganti rugi materil dan immateril yang dialami oleh Pegi Setiawan selama proses hukum tersebut.
SwaraWarta.co.id – Kenapa Instagram tidak bisa live? Pernahkah Anda bersemangat ingin berbagi momen secara langsung…
SwaraWarta.co.id - Apakah rencana perjalanan Anda tiba-tiba berubah? Jangan khawatir! Jika Anda sudah memesan tiket…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara pemulihan kunci OTP info GTK? Sebagai guru atau tenaga kependidikan, Anda…
SwaraWarta.co.id - Calvin Verdonk membuat sejarah sebagai pemain Indonesia pertama yang tampil di Ligue 1 Prancis…
SwaraWarta.co.id - Apakah rencana perjalanan Anda tiba-tiba berubah? Jangan panik! Mengubah jadwal penerbangan (reschedule) kini…
SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…