Categories: BeritaHukum

Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penunjukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang pada hari Senin, 8 Juli 2024.

 

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat diwawancari di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar hanya diwajibkan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

 

Hakim juga menyatakan bahwa proses penunjukan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

 

Setelah putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun saat ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan tetap menyatakan niat untuk meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penunjukan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain sebagai ganti atas kerugian yang diterima pegi setiawan, gugatan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menyepelekan kuli bangunan.

Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.

 

Gugatan ganti rugi yang diajukan mencakup ganti rugi materil dan immateril yang dialami oleh Pegi Setiawan selama proses hukum tersebut.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SwaraWarta.co.id – Mengapa dapat terjadi perbedaan waktu? Pernahkah Anda menelepon keluarga di luar negeri dan…

17 hours ago

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di Piala Presiden 2026

SwaraWarta.co.id – Jadwal Persib Bandung di Piala Presiden 2026 yang perlu Anda ketahui. Bagi para…

22 hours ago

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

SwaraWarta.co.id - Berapa passing grade PPPK Sekolah Rakyat? Bagi Anda yang sedang bersiap mengikuti seleksi…

23 hours ago

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

SwaraWarta.co.id – Apakah Blippi masih hidup? Para orang tua dan pengagum konten anak pasti sudah…

23 hours ago

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara cek DTKS kini jauh lebih mudah dan praktis tanpa perlu repot…

1 day ago

Cara Daftar JKN Mobile Terbaru dengan Mudah dan Tanpa Ribet Langsung dari HP

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini jauh lebih cepat dan bisa kamu lakukan kapan…

2 days ago