Categories: BeritaHukum

Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah Atas Kasus Vina dan Eky 2016

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penunjukan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang pada hari Senin, 8 Juli 2024.

 

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman saat diwawancari di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Polda Jawa Barat menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada Pegi Setiawan. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menjelaskan bahwa Polda Jabar hanya diwajibkan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

 

Hakim juga menyatakan bahwa proses penunjukan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, serta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.

 

Setelah putusan praperadilan ini, Pegi Setiawan tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun saat ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan tetap menyatakan niat untuk meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penunjukan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Selain sebagai ganti atas kerugian yang diterima pegi setiawan, gugatan ini dimaksudkan agar tidak ada lagi yang menyepelekan kuli bangunan.

Supaya jangan meremehkan kuli bangunan, kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni RM selaku kuasa hukum Pegi.

 

Gugatan ganti rugi yang diajukan mencakup ganti rugi materil dan immateril yang dialami oleh Pegi Setiawan selama proses hukum tersebut.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

10 hours ago

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

10 hours ago

Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara merealisasikan sikap kritis? Di dunia yang dibanjiri informasi, bersikap kritis bukan…

11 hours ago

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

SwaraWarta.co.id - Tahun ajaran baru merupakan momen yang dinantikan oleh para calon mahasiswa. Salah satu…

13 hours ago

Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…

2 days ago

Mengapa Kita Tidak Boleh Terlalu Mencintai Dunia dan Melalaikan Akhirat? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…

2 days ago