Mantan manajer Fuji yang kini jadi tersangka penggelapan dana (Dok. Ist)
swarawarta.co.id – Polisi mengungkap bahwa mantan manajer Fujianti Utami (FU), Batara Ageng (BA), hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu per bulan.
Saat ini, BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Mantan Manajer Artis Fuji Resmi Jadi Tersangka Atas Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp500 ribu per bulan,” ujar Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Namun, menurut Tomi, jika terdapat kontrak kerjasama antara Fuji dan agensi, maka mantan manajer tersebut akan menerima keuntungan.
“Apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapat keuntungan 5 sampai 10 persen dari setiap kontrak,” katanya.
Tomi menjelaskan bahwa alasan BA melakukan penggelapan adalah karena keuntungan yang diperoleh oleh Fuji sangat besar sehingga BA melakukan tindakan kriminal.
“Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” paparnya
SwaraWarta.co.id - Sakit kepala adalah kondisi umum yang pernah dialami hampir setiap orang. Namun, bagaimana…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval…
SwaraWarta.co.id - Kapan lapor diri PPG 2025 Kemedikbud? Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025…
SwaraWarta.co.id - Awal Juli 2025 menjadi momen penuh kejutan bagi pesulap kondang Indonesia, Limbad, saat…
SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta game battle royale, PUBG Mobile 3.9 update menjadi salah satu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang harus dilakukan setelah menetapkan indikator kinerja? Menetapkan indikator kinerja merupakan langkah…