Potret Ronald Tannur saat mengikuti proses sidang (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, seorang pria yang ditangkap karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meskipun jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta, hakim telah memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa.
Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).
Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya
Putusan ini mengejutkan banyak orang, termasuk keluarga korban dan jaksa. Jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman yang berat karena membunuh kekasihnya.
Setelah mendengar putusan, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian digelandang menuju ruang tahanan, tetapi segera dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan.
JPU Ahmad Muzakki, yang menuntut Ronald, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Namun, putusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada pengaruh dari luar yang mempengaruhi putusan hakim.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang
Seorang pakar hukum telah menyatakan bahwa putusan ini mungkin dipengaruhi oleh pengaruh ayah Ronald, yang merupakan mantan anggota DPR.
SwaraWarta.co.id – 3726 MDPL Film kapan tayang? Bagi para pecinta novel romansa Indonesia, kabar gembira…
SwaraWarta.co.id - Penggemar One Piece di seluruh dunia sedang dibuat heboh dengan bocoran awal untuk Chapter 1192.…
SwaraWarta.co.id - Insiden keracunan massal menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam yang berlokasi di…
SwaraWarta.co.id - Sebutkan hal-hal yang harus diperhatikan saat menuntut ilmu? Menuntut ilmu adalah perjalanan panjang…
SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari bursa transfer musim panas 2026/2027. Kiper Timnas Indonesia, Emil…
SwaraWarta.co.id - Bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan sederajat, pertanyaan "kapan TKA SMA 2026 dimulai"…