Berita

Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

 

SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, seorang pria yang ditangkap karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meskipun jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta, hakim telah memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa.

Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Putusan ini mengejutkan banyak orang, termasuk keluarga korban dan jaksa. Jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman yang berat karena membunuh kekasihnya.

Setelah mendengar putusan, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian digelandang menuju ruang tahanan, tetapi segera dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan.

JPU Ahmad Muzakki, yang menuntut Ronald, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Namun, putusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada pengaruh dari luar yang mempengaruhi putusan hakim.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

Seorang pakar hukum telah menyatakan bahwa putusan ini mungkin dipengaruhi oleh pengaruh ayah Ronald, yang merupakan mantan anggota DPR.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mudah dan Gak Ribet! Cara Mengatasi IG yang Tidak Bisa Live yang Perlu Kamu Tahu

SwaraWarta.co.id – Ada banyak cara mengatasi IG yang tidak bisa live. Pernahkah Anda bersemangat ingin…

20 hours ago

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa tangan sering kesemutan? Pernahkah Anda terbangun di tengah malam dengan sensasi tangan…

24 hours ago

Bagaimana Bentuk Sistem Kepercayaan pada Masa Bercocok Tanam? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Masa bercocok tanam, sering disebut juga periode Neolitikum, merupakan salah satu tonggak terpenting…

1 day ago

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

SwaraWarta.co.id – Download Twibbon Millad Muhammadiyah 2025. Setiap tanggal 18 November, warga dan simpatisan Muhammadiyah memperingati Milad atau…

1 day ago

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

SwaraWarta.co.id- Ibu kota Indonesia ini tidak hanya menghadapi masalah banjir tahunan, tetapi juga ancaman yang…

1 day ago

SEORANG Dosen Psikologi Ingin Mengetahui Apakah Rata-Rata Lama Tidur Mahasiswa Di Kampus X Sudah Sesuai Rekomendasi Kesehatan, Yaitu 7 Jam Per Malam

Seorang dosen psikologi ingin mengetahui apakah rata-rata lama tidur mahasiswa di kampus X sudah sesuai…

1 day ago