Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ronald Tannur saat mengikuti proses sidang (Dok. Ist)

Potret Ronald Tannur saat mengikuti proses sidang (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, seorang pria yang ditangkap karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meskipun jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta, hakim telah memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa.

Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Lakukan Sterilisasi 10 Gereja Jelang Ibadah Natal untuk Keamanan Jemaat

Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Putusan ini mengejutkan banyak orang, termasuk keluarga korban dan jaksa. Jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman yang berat karena membunuh kekasihnya.

Setelah mendengar putusan, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian digelandang menuju ruang tahanan, tetapi segera dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan.

JPU Ahmad Muzakki, yang menuntut Ronald, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Vivo Y300 Diluncurkan: Smartphone Terjangkau dengan Prosesor Snapdragon, Layar AMOLED, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Namun, putusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada pengaruh dari luar yang mempengaruhi putusan hakim.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

Seorang pakar hukum telah menyatakan bahwa putusan ini mungkin dipengaruhi oleh pengaruh ayah Ronald, yang merupakan mantan anggota DPR.

Berita Terkait

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terbaru

Cara Menghitung Skala Peta

Pendidikan

Cara Menghitung Skala Peta dengan Mudah dan Akurat

Friday, 5 Dec 2025 - 11:16 WIB