Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Ronald Tannur saat mengikuti proses sidang (Dok. Ist)

Potret Ronald Tannur saat mengikuti proses sidang (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Gregorius Ronald Tannur, seorang pria yang ditangkap karena membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, telah dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meskipun jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta, hakim telah memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa.

Baca Juga: Seorang Pria Telanjang Dada Ditemukan Tewas di Buahbatu Bandung, Korban Pembunuhan?

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga :  Viral Video Syur 1 menit 14 detik, Bulan Sutena Angkat Bicara

Oleh karena itu, Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya

Putusan ini mengejutkan banyak orang, termasuk keluarga korban dan jaksa. Jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman yang berat karena membunuh kekasihnya.

Setelah mendengar putusan, Ronald tampak menangis dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Ia kemudian digelandang menuju ruang tahanan, tetapi segera dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan.

JPU Ahmad Muzakki, yang menuntut Ronald, mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Ia akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinannya di Kejari Surabaya untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Baca Juga :  Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar

Namun, putusan ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada pengaruh dari luar yang mempengaruhi putusan hakim.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

Seorang pakar hukum telah menyatakan bahwa putusan ini mungkin dipengaruhi oleh pengaruh ayah Ronald, yang merupakan mantan anggota DPR.

Berita Terkait

Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris
GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025
Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing
Tanem, Warga Ponorogo yang Hilang, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun
Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 09:55 WIB

Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget

Sunday, 15 June 2025 - 09:52 WIB

Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

Sunday, 15 June 2025 - 08:56 WIB

GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025

Sunday, 15 June 2025 - 08:45 WIB

Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sunday, 15 June 2025 - 08:42 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing

Berita Terbaru