Berita

Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

 

SwaraWarta.co.id Sejumlah warga Sidoarjo melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menolak vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Mereka menggaungkan #JusticeforDiniSera dan membentangkan poster dengan foto korban.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demo ini dilakukan karena warga merasa bahwa putusan bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur tidak terbukti.

Korlap aksi, Muhammad Sobur, mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan yang sudah mati.

“Mungkin kalau (pasal) 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal,” jelas Sobur

Ia menjelaskan bahwa hasil fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara menunjukkan bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas memakai mobil terhadap korban.

“Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membaca dakwaan tersebut. Kalau 338 ini tidak terbukti seharusnya, dengan pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti,” imbuh Sobur.

Sobur juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah.

Warga Sidoarjo berharap bahwa PN Surabaya akan meninjau kembali putusan bebas Ronald Tannur dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Maka dari itu kami akan mendatangi PN Surabaya dan berharap akan menemui Ketua PN Surabaya, bahkan kalau perlu dengan tiga majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tanur,” tandas Sobur

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, warga Sidoarjo tidak puas dengan putusan ini dan menuntut keadilan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Negara Indonesia Melakukan Kegiatan Perdagangan Internasional? Mari Disimak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia tidak bisa berdiri…

2 hours ago

Kenapa Lagu Justin Bieber Dijual? Ini Alasan di Balik Penjualan Katalog Musiknya

SwaraWarta.co.id - Keputusan Justin Bieber untuk menjual katalog lagu-lagu lamanya menjadi perbincangan hangat di kalangan…

3 hours ago

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!

SwaraWarta.co.id - Bagi masyarakat Indonesia, ikan sapu-sapu (Hypostomus plecostomus) sangat mudah ditemukan di sungai, selokan,…

6 hours ago

Berapa Batas Maksimal Keterlambatan Minum Pil KB Andalan Laktasi? Yuk Cari Tahu Informasinya!

SwaraWarta.co.id - Khawatir perlindungan kontrasepsi hilang karena lupa? Cari tahu berapa batas maksimal keterlambatan minum…

7 hours ago

Rekrutmen PKWT Bank Indonesia 2026, Peluang Emas untuk Mengembangkan Karier Anda

SwaraWarta.co.id - Bagi para profesional dan lulusan baru yang ingin membangun karier di lembaga keuangan…

21 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Biaya Produksi? Simak Jawabannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan biaya produksi? Bagi setiap pelaku usaha, memahami aspek finansial…

1 day ago