Berita

Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

 

SwaraWarta.co.id Sejumlah warga Sidoarjo melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menolak vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Mereka menggaungkan #JusticeforDiniSera dan membentangkan poster dengan foto korban.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demo ini dilakukan karena warga merasa bahwa putusan bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur tidak terbukti.

Korlap aksi, Muhammad Sobur, mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan yang sudah mati.

“Mungkin kalau (pasal) 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal,” jelas Sobur

Ia menjelaskan bahwa hasil fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara menunjukkan bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas memakai mobil terhadap korban.

“Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membaca dakwaan tersebut. Kalau 338 ini tidak terbukti seharusnya, dengan pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti,” imbuh Sobur.

Sobur juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah.

Warga Sidoarjo berharap bahwa PN Surabaya akan meninjau kembali putusan bebas Ronald Tannur dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Maka dari itu kami akan mendatangi PN Surabaya dan berharap akan menemui Ketua PN Surabaya, bahkan kalau perlu dengan tiga majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tanur,” tandas Sobur

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, warga Sidoarjo tidak puas dengan putusan ini dan menuntut keadilan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para…

22 minutes ago

Kode Redeem Dragon Nest M Classic Terbaru 2025: Jangan Sampai Ketinggalan Klaim Hadiahnya!

SwaraWarta.co.id – Tips cara mendapatkan kode redeem Dragon Nest M Classis. Buat kamu para petualang…

35 minutes ago

Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah

SwaraWarta.co.id - Konflik antara Thailand dan Kamboja mungkin tidak sepopuler perang di belahan dunia lain,…

1 hour ago

Mengapa Sagu Merupakan Produk Pangan Lokal yang Sangat Menjanjikan pada Masa Mendatang?

SwaraWarta.co.id - Mengapa sagu merupakan produk pangan lokal yang sangat menjanjikan pada masa mendatang? Di…

2 hours ago

Jelaskan Hubungan Antara Manusia dengan Sejarah? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cerminan kehidupan manusia itu sendiri. Lantas,…

20 hours ago

Kenapa Cek PIP Data Tidak Ditemukan 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa cek PIP data tidak ditemukan 2025? Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif…

21 hours ago