Berita

Warga Sidoarjo Gaungkan #JusticeforDiniSera, Tolak Ronald Tannur Bebas?

 

SwaraWarta.co.id Sejumlah warga Sidoarjo melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menolak vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Mereka menggaungkan #JusticeforDiniSera dan membentangkan poster dengan foto korban.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi demo ini dilakukan karena warga merasa bahwa putusan bebas Ronald Tannur tidak adil.

Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Bebas, PDIP Surabaya Beri Pendapat Menohok

Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan mengapa majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Ronald Tannur tidak terbukti.

Korlap aksi, Muhammad Sobur, mengatakan bahwa pihaknya menuntut keadilan yang sudah mati.

“Mungkin kalau (pasal) 338 tidak terbukti bagaimana dengan 359 penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal, bagaimana dengan kelalaian seseorang yang menyebabkan seseorang meninggal,” jelas Sobur

Ia menjelaskan bahwa hasil fakta di pengadilan dan rekonstruksi perkara menunjukkan bahwa Ronald Tannur mengakui memukul dan melindas memakai mobil terhadap korban.

“Pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan, kami sendiri juga sudah membaca dakwaan tersebut. Kalau 338 ini tidak terbukti seharusnya, dengan pasal 359 seharusnya itu sudah terbukti,” imbuh Sobur.

Sobur juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Ronald Tannur bersalah.

Warga Sidoarjo berharap bahwa PN Surabaya akan meninjau kembali putusan bebas Ronald Tannur dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Maka dari itu kami akan mendatangi PN Surabaya dan berharap akan menemui Ketua PN Surabaya, bahkan kalau perlu dengan tiga majelis hakim yang memimpin sidang Ronald Tanur,” tandas Sobur

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana. Namun, warga Sidoarjo tidak puas dengan putusan ini dan menuntut keadilan.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Baca Juga: Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Sinyal Kuat Calon Pelatih Timnas Garuda?

SwaraWarta.co.id - Timur Kapadze mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. Mantan…

2 hours ago

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kartu ucapan selamat hari guru? Hari Guru adalah momen spesial…

18 hours ago

Review Vivo X300 Pro: Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan Flagship Anyar

SwaraWarta.co.id - Vivo kembali meneguhkan posisinya di jajaran ponsel flagship dengan meluncurkan Vivo X300 Pro.…

19 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari Hp di Tahun 2026: Panduan Lengkap Anti-Ribet!

SwaraWarta.co.id – Banyak cara menghasilkan uang dari Hp di tahun 2026. Apakah Anda mencari cara…

19 hours ago

Sinopsis Film Wicked: Kisah Tak Terungkap Sang Penyihir dari Oz

SwaraWarta.co.id - Sinopsis film Wicked adalah film musikal fantasi yang membawa penonton kembali ke Negeri…

19 hours ago

Mengapa Terdapat Perbedaan Mendasar Antara Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah Jelaskan?

SwaraWarta.co.id – Mengapa terdapat perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah jelaskan?…

1 day ago