Categories: Berita

Dico M Guninduto Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Berkas Pendaftarannya ditolak KPU

Swarawarta.co.id – Dico M Ganinduto mengalami kendala saat mencoba untuk maju lagi di Pilkada Kendal karena berkas pendaftarannya ditolak oleh jaringan KPU.

Dico berencana untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalahnya.

Dico maju melalui PKB dan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Meskipun keputusan pengembalian dan penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal, Bawaslu memiliki kebijakan mekanisme gugatan jika terjadi ketidakpuasan dalam berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Hevy.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan jika itu pun tidak berhasil maka sidang sengketa akan dilakukan selama 12 hari.

Jika hasil gugatan menyatakan menang, maka pihak penggugat yang sebelumnya ditolak bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangnya

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak dan dikembalikan ke PKB karena PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain pada hari Kamis tanggal 29 Agustus.

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Ada Apa di Tanggal 1 Agustus 2025? Ini Deretan Fakta Menarik dan Peristiwa Penting yang Perlu Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 1 Agustus 2025 besok? Tanggal 1 Agustus 2025 mungkin…

21 hours ago

Apakah BSU Cair Setiap Bulan? Simak Penjelasan Lengkapnya agar Tidak Salah Paham!

SwaraWarta.co.id - Bantuan Subsidi Upah atau BSU menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para…

1 day ago

Kode Redeem Dragon Nest M Classic Terbaru 2025: Jangan Sampai Ketinggalan Klaim Hadiahnya!

SwaraWarta.co.id – Tips cara mendapatkan kode redeem Dragon Nest M Classis. Buat kamu para petualang…

1 day ago

Penyebab Konflik Thailand dengan Kamboja, Bukan Hanya Soal Sengketa Wilayah

SwaraWarta.co.id - Konflik antara Thailand dan Kamboja mungkin tidak sepopuler perang di belahan dunia lain,…

1 day ago

Mengapa Sagu Merupakan Produk Pangan Lokal yang Sangat Menjanjikan pada Masa Mendatang?

SwaraWarta.co.id - Mengapa sagu merupakan produk pangan lokal yang sangat menjanjikan pada masa mendatang? Di…

1 day ago

Jelaskan Hubungan Antara Manusia dengan Sejarah? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cerminan kehidupan manusia itu sendiri. Lantas,…

2 days ago