Categories: Berita

Dico M Guninduto Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Berkas Pendaftarannya ditolak KPU

Swarawarta.co.id – Dico M Ganinduto mengalami kendala saat mencoba untuk maju lagi di Pilkada Kendal karena berkas pendaftarannya ditolak oleh jaringan KPU.

Dico berencana untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalahnya.

Dico maju melalui PKB dan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Meskipun keputusan pengembalian dan penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal, Bawaslu memiliki kebijakan mekanisme gugatan jika terjadi ketidakpuasan dalam berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

“Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Hevy.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan jika itu pun tidak berhasil maka sidang sengketa akan dilakukan selama 12 hari.

Jika hasil gugatan menyatakan menang, maka pihak penggugat yang sebelumnya ditolak bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangnya

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak dan dikembalikan ke PKB karena PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain pada hari Kamis tanggal 29 Agustus.

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Kalian Mendapatkan Status Kewarganegaraan Jelaskan Disertai dengan Alasan Hukum Sebagai Dasar Penentuan?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…

13 hours ago

Cara Cek Bantuan Digitalisasi Sekolah Terbaru: Pastikan Sekolahmu Kebagian!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan belajar di kelas yang serba canggih dengan perangkat laptop terbaru…

13 hours ago

Update PUBG Mobile 4.4: Ada Pembaruan Apa Saja dalam Versi Terbaru ini?

SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile baru saja meluncurkan update versi 4.4 pada 12 Mei 2026, dan langsung…

19 hours ago

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

SwaraWarta.co.id - Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan…

21 hours ago

Apakah Lingkungan Kelurahan atau Desa Bekerja Sama dengan Pihak Lain Jelaskan? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerjasama dengan pihak lain jelaskan? Dalam era modernisasi…

21 hours ago

Bagaimana Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia? Simak Pembahasannya Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…

2 days ago