Dico M Guninduto Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Berkas Pendaftarannya ditolak KPU

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dico M Ganinduto mengalami kendala saat mencoba untuk maju lagi di Pilkada Kendal karena berkas pendaftarannya ditolak oleh jaringan KPU.

Dico berencana untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalahnya.

Dico maju melalui PKB dan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Meskipun keputusan pengembalian dan penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal, Bawaslu memiliki kebijakan mekanisme gugatan jika terjadi ketidakpuasan dalam berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Rusia dan Indonesia Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Komitmen Memperkuat Kerja Sama Bilateral

“Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Hevy.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan jika itu pun tidak berhasil maka sidang sengketa akan dilakukan selama 12 hari.

Jika hasil gugatan menyatakan menang, maka pihak penggugat yang sebelumnya ditolak bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangnya

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak dan dikembalikan ke PKB karena PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain pada hari Kamis tanggal 29 Agustus.

Baca Juga :  Hasil Visum Kedua Lolly Keluar, Nikita Mirzani Meradang

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Kenapa Tangan Sering Kesemutan?

Kesehatan

Kenapa Tangan Sering Kesemutan? Kenali Penyebab dan Solusinya!

Tuesday, 18 Nov 2025 - 16:16 WIB