Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), polisi menetapkan RAS dan YST alias Selawang sebagai tersangka.

Kedua pelaku itu dianggap sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Mereka membakar rumah korban dengan menggunakan campuran solar dan pertalite.

Baca Juga: 11 Unit Mobil Damkar dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Ruko PIK, Ini Kata Petugas!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  DPRD Ponorogo Bakal Melaksanakan Pertemuan dengan Dikdin Ponorogo, Imbas Beberapa SDN Tidak Menerima Murid Tahun Ini.

Menurut Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, sebelum melakukan pembakaran, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Hal ini terlihat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembobolan ATM jadi Pemicu Kebakaran Minimarket di Bogor

“Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban,” kata Agung.

Agung menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif dari insiden pembakaran tersebut.

Penyidik masih mencari tahu atau memfaktakan motif pembakaran itu.

“Terkait dengan motif, akan kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku,” kata Agung.

Baca Juga :  Pihak Ronald Tannur Berupaya untuk Suap Keluarga Korban Agar Dapat Damai

Setelah isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai motif kebakaran, Agung meminta hal tersebut dilaporkan di call center atau posko pengaduan yang telah dibuka oleh Polres Tanah Karo. Informasi tersebut akan didalami oleh pihak keamanan.

“Terkait hal lain motif menuju pada satu tersangka dan sebagainya, kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat saya minta memanfaatkan posko dan call center untuk bisa kami dalami,” kata Agung.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB