Polisi Ungkap Peran Pelaku dalam Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), polisi menetapkan RAS dan YST alias Selawang sebagai tersangka.

Kedua pelaku itu dianggap sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. Mereka membakar rumah korban dengan menggunakan campuran solar dan pertalite.

Baca Juga: 11 Unit Mobil Damkar dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Ruko PIK, Ini Kata Petugas!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).

Baca Juga :  Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Menurut Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, sebelum melakukan pembakaran, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi korban dengan menggunakan sepeda motor.

Hal ini terlihat dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembobolan ATM jadi Pemicu Kebakaran Minimarket di Bogor

“Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban,” kata Agung.

Agung menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif dari insiden pembakaran tersebut.

Penyidik masih mencari tahu atau memfaktakan motif pembakaran itu.

“Terkait dengan motif, akan kita gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku,” kata Agung.

Baca Juga :  Saka Tatal Sumpah Pocong, Farhat Abbas Bilang Begini!

Setelah isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai motif kebakaran, Agung meminta hal tersebut dilaporkan di call center atau posko pengaduan yang telah dibuka oleh Polres Tanah Karo. Informasi tersebut akan didalami oleh pihak keamanan.

“Terkait hal lain motif menuju pada satu tersangka dan sebagainya, kami tentu sangat berterima kasih dengan itu. Ini belum selesai dengan pekerjaan ini, masyarakat saya minta memanfaatkan posko dan call center untuk bisa kami dalami,” kata Agung.

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB