Categories: Berita

Dipanggil KPU Berulangkali, Dharma Pongreun Memilih Absen!

swarawarta.co.id – Dharma Pongrekun, seorang calon gubernur Jakarta jalur independen, telah mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pencatutan NIK.

Dia menyatakan bahwa dia sedang menjalani terapi di luar kota dan Kun Wardana sedang sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai calon gubernur Jakarta.

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah fakta yang terjadi,” pengakuannya.
Dharma juga menyatakan bahwa dia telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan pencatutan kepada tim hukum untuk ditangani.
“Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” ujarnya

Sebelumnya, Dharma-Kun telah dipanggil dua kali oleh Gakkumdu DKI Jakarta untuk klarifikasi terkait dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam dokumen laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Meskipun demikian, dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE masih belum terbukti dan Bawaslu telah menyerahkan hal itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta sesuai dengan Pasal 185A UU Pilkada

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…

20 hours ago

Kenapa Tidak Bisa Menautkan Perangkat WA? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak bisa menautkan perangkat WA? Fitur "Linked Devices" atau Perangkat Tertaut pada…

20 hours ago

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

SwaraWarta.co.id - Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya…

20 hours ago

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara cek pulsa Smartfren yang bisa Anda lakukan. Sebagai salah…

20 hours ago

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

SwaraWarta.co.id - Wacana impor mobil India ke Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui BUMN PT…

20 hours ago

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…

2 days ago