Categories: Berita

Dipanggil KPU Berulangkali, Dharma Pongreun Memilih Absen!

swarawarta.co.id – Dharma Pongrekun, seorang calon gubernur Jakarta jalur independen, telah mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pencatutan NIK.

Dia menyatakan bahwa dia sedang menjalani terapi di luar kota dan Kun Wardana sedang sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai calon gubernur Jakarta.

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8) malam.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah fakta yang terjadi,” pengakuannya.
Dharma juga menyatakan bahwa dia telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan pencatutan kepada tim hukum untuk ditangani.
“Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” ujarnya

Sebelumnya, Dharma-Kun telah dipanggil dua kali oleh Gakkumdu DKI Jakarta untuk klarifikasi terkait dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam dokumen laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Meskipun demikian, dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE masih belum terbukti dan Bawaslu telah menyerahkan hal itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta sesuai dengan Pasal 185A UU Pilkada

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Revolusi Industri 4.0? Simak Jawaban Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah fase…

15 hours ago

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membaca jangka sorong yang bisa kamu perhatikan. Jangka sorong, atau…

15 hours ago

Gak Nyangka! Ini Rahasia 500 Ribu Bisa Jadi Mesin Uang: 7 Cara Bangun Bisnis Modal Kecil yang Bikin Omset Berkali-kali Lipat

SwaraWarta.co.id - Apa kamu pernah berpikir, "punya modal 500 ribu, kira-kira bisa jadi apa, ya?"…

21 hours ago

Modal Internet! Bongkar 15 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar di 2025

SwaraWarta.co.id - Mencari aplikasi penghasil saldo DANA gratis di tahun 2025 ini sudah bukan lagi…

21 hours ago

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

2 days ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

2 days ago