Categories: Berita

Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

Swarawarta.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang telah menikah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini didasarkan pada kondisi masih banyaknya kasus pernikahan dini di kalangan remaja.

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya dilansir dari Media Indonesia di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024

Nadia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak yang disebabkan oleh pernikahan dini.

Kondisi fisik remaja perempuan yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan melahirkan menjadi alasan utama dicanangkannya kebijakan ini.

“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum.

“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.

Layanan kontrasepsi hanya dapat diakses oleh pasangan remaja yang telah menikah dan membutuhkannya.

Terkait isu kampanye seks bebas yang mungkin timbul akibat kebijakan ini, Nadia menegaskan bahwa pendidikan seksual harus menjadi fokus utama.

Hal ini perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, dan regulasi yang ada.

Peraturan lebih teknis dan rinci mengenai pelaksanaan PP ini akan diatur dalam Permenkes yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget

SwaraWarta.co.id - Lagu “Aku Cah Kerjo” yang dinyanyikan oleh Denny Caknan kini sedang menjadi trending…

46 minutes ago

Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

SwaraWarta.co.id - Pembalap Mercedes, George Russell, berhasil meraih pole position atau start terdepan di balapan…

49 minutes ago

David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

SwaraWarta.co.id - Legenda sepak bola Inggris, David Beckham, kini resmi menyandang gelar kehormatan knighthood atau…

53 minutes ago

Anggun dan Agnez Mo Main di Serial “Reacher” Musim ke-4

SwaraWarta.co.id – Dua penyanyi terkenal asal Indonesia, Anggun C Sasmi dan Agnez Mo, akan tampil…

56 minutes ago

Kue Mangkuak, Camilan Tradisional Minangkabau yang Wajib Dicoba Saat ke Padang

SwaraWarta.co.id - Kalau kamu sedang berkunjung ke Padang, Sumatera Barat, rasanya rugi kalau tidak mencoba…

59 minutes ago

GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025

swarawarta.co.id - GAC Group, pabrikan otomotif terkemuka, baru-baru ini meluncurkan mobil terbang multirotor produksi massal…

2 hours ago