Categories: Berita

Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

Swarawarta.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang telah menikah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini didasarkan pada kondisi masih banyaknya kasus pernikahan dini di kalangan remaja.

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya dilansir dari Media Indonesia di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024

Nadia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak yang disebabkan oleh pernikahan dini.

Kondisi fisik remaja perempuan yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan melahirkan menjadi alasan utama dicanangkannya kebijakan ini.

“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum.

“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.

Layanan kontrasepsi hanya dapat diakses oleh pasangan remaja yang telah menikah dan membutuhkannya.

Terkait isu kampanye seks bebas yang mungkin timbul akibat kebijakan ini, Nadia menegaskan bahwa pendidikan seksual harus menjadi fokus utama.

Hal ini perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, dan regulasi yang ada.

Peraturan lebih teknis dan rinci mengenai pelaksanaan PP ini akan diatur dalam Permenkes yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal tahun, banyak pekerja mulai bertanya-tanya mengenai keberlanjutan bantuan pemerintah, terutama terkait…

12 hours ago

Kapan Avatar 3 Rilis di Indonesia? Jawabannya Lebih Awal dari Global!

SwaraWarta.co.id - Bagi penggemar saga epik James Cameron, pertanyaan "kapan Avatar 3 rilis di Indonesia?" akhirnya terjawab.…

12 hours ago

Cara Membersihkan Darah Kotor Penyebab Gatal yang Perlu Anda Pahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membersihkan darah kotor penyebab gatal? Pernahkah Anda merasakan gatal-gatal pada kulit…

12 hours ago

Apa Itu Bencana Nasional? Memahami Kriteria dan Dampaknya di Indonesia

SwaraWarta.co.id – Apa itu bencana nasional? Indonesia secara geografis terletak di wilayah Ring of Fire,…

12 hours ago

Mengapa Manusia untuk Hidup dan Bertumbuh Perlu Bernafas? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa manusia untuk hidup dan bertumbuh perlu bernafas? Bernafas adalah aktivitas paling alami…

17 hours ago

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

SwaraWarta.co.id - Januari 2026 menjadi tonggak sejarah pertahanan Indonesia dengan kedatangan gelombang pertama tiga unit…

17 hours ago